HukumPerspektif

Pelaku Dugaan Penistaan Agama Harus Dipecat dan Diproses Secara Hukum

601
×

Pelaku Dugaan Penistaan Agama Harus Dipecat dan Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh : Rafiq Hafitzh, S.H

Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh menilai kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Halmahera Utara harus dipecat dan diproses secara hukum.

Menurut afiq, sapaan akrabnya “Hukum menjadi panglima tertinggi di Republik ini, maka tidak ada alasan bagi pelaku penistaan agama untuk lepas dari segala jeratan hukum. Apalagi pelaku merupakan seorang anggota Polri, seharusnya lebih mengetahui segala sesuatu yang diatur oleh hukum.”

Sebagai anggota Polri, pelaku telah mencederai nilai-nilai etika yang dianut dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk itu harus diberikan sanksi yang tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, dugaan tindak pidana oleh pelaku dilakukan dengan menggunakan media sosial (Facebook), maka berlaku ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE). Bunyi Pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).”

Rafiq menambahkan, “Adapun rumusan delik dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Delik biasa tidak memerlukan pengaduan dari pihak korban untuk bisa diproses secara hukum. Penegak hukum dapat mengambil tindakan secara otomatis jika ada dugaan pelanggaran, karena perbuatan tersebut dianggap merugikan kepentingan umum. Berbeda dengan delik aduan (klacht delict) yang memerlukan adanya korban untuk membuat pengaduan.”

“Permohonan maaf ke publik tidak dapat menggugurkan atau menghapuskan pidana. Kapolres Halmahera Utara mesti pastikan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur”, Tegas afik.

Disamping itu, ” secara historis perlu diketahui bersama bahwa di Halmahera Utara khususnya dan Maluku Utara pada umumnya merupakan daerah rentan konflik horisontal. Untuk itu, pentinnya menjaga kebersamaan dalam perbedaan yang ada dalam masyarakat, sehingga keharmonisan dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari tetap terpelihara dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *