Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer 2026 di Universitas Khairun pada Selasa (28/04) di Ternate.
Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, dengan melakukan pemantauan pada sesi akhir pelaksanaan UTBK di Gedung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Universitas Khairun.
Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait standar layanan, kepatuhan prosedur operasional, serta penerapan prinsip keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Khairun, Dr. Hasan Hamid, menyampaikan bahwa pengawasan eksternal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan UTBK. Ia juga menegaskan bahwa Universitas Khairun telah melakukan berbagai persiapan sejak tahun 2025 melalui koordinasi dengan panitia pusat serta konsolidasi internal.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri penyelenggara UTBK di Provinsi Maluku Utara, Universitas Khairun mencatat sebanyak 2.784 peserta yang mengikuti ujian dalam 15 sesi yang tersebar di empat lokasi di Kampus II Gambesi. Seluruh lokasi telah melalui proses verifikasi kelayakan baik dari aspek teknis maupun administratif.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap aspek aksesibilitas peserta. Kondisi geografis wilayah kepulauan di Maluku Utara menjadi tantangan dalam mobilisasi peserta, khususnya yang berasal dari daerah terpencil, yang masih menghadapi keterbatasan transportasi.
Selain itu, aspek integritas pelaksanaan juga menjadi fokus pengawasan, termasuk upaya pencegahan potensi kecurangan melalui penguatan sistem pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mendorong adanya langkah perbaikan yang lebih konkret ke depan, terutama dalam memperluas akses layanan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta UTBK. (*)











