BerandaHukumKabar Publik

Pengawasan Diperketat, Ombudsman Malut Kawal Haji 2026

23
×

Pengawasan Diperketat, Ombudsman Malut Kawal Haji 2026

Sebarkan artikel ini

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Maluku Utara, Selasa (28/04), yang dipusatkan di Asrama Haji Ngade, Ternate, bertepatan dengan pelepasan jemaah kloter 13.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar pelayanan publik, prosedur operasional, serta prinsip keadilan dan bebas dari maladministrasi.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, Muhammad Zaber Wahid, menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji telah dirancang secara sistematis oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), mulai dari jadwal masuk asrama hingga keberangkatan. Meski terdapat jemaah yang datang lebih awal, seluruhnya tetap dilayani dengan baik sebagai bentuk fleksibilitas layanan.

Sebanyak 785 jemaah haji asal Maluku Utara, ditambah 3 jemaah cadangan, mengikuti rangkaian keberangkatan tahun ini. PPIHD memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk akomodasi yang layak, konsumsi bergizi, serta transportasi bekerja sama dengan Sriwijaya Air.

Dalam aspek kesehatan, perhatian khusus diberikan kepada jemaah lanjut usia yang mencapai sekitar 40 persen dari total jemaah. Fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta pengawasan intensif disiapkan sebagai bentuk layanan prioritas.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya aksesibilitas layanan, keterjangkauan informasi, serta efektivitas mekanisme pengaduan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan, penilaian terhadap kepatuhan prosedur, serta identifikasi potensi hambatan layanan yang dapat memengaruhi kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan”, ungkap Iriyani.

Saat ini, saluran pengaduan telah tersedia, namun dinilai perlu diperkuat agar lebih responsif dan memiliki kepastian penyelesaian.

Selain itu, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap keberangkatan, tetapi juga selama jemaah berada di Tanah Suci melalui pemantauan berkala oleh PPIHD.

Secara umum, persiapan penyelenggaraan telah dilakukan sejak dua bulan sebelum keberangkatan dengan penguatan sumber daya manusia dan kesiapan teknis. Namun, Ombudsman menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan agar penyelenggaraan haji memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

“Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan haji benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi jemaah sebagai pengguna layanan publik”, pungkas Iriyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *