Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui pembentukan tim pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, objektif, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara menyatakan bahwa SPMB dan PMBM merupakan layanan publik yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat sehingga memerlukan pengawasan optimal. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara harus dijamin melalui pelaksanaan seleksi yang sesuai ketentuan.
Pengawasan Ombudsman akan difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis, transparansi daya tampung dan hasil seleksi, keakuratan verifikasi data peserta, potensi praktik titipan dan intervensi pihak tertentu, dugaan pungutan liar, pelaksanaan jalur penerimaan sesuai persyaratan, kesiapan sistem pendaftaran daring, serta akses layanan bagi peserta didik di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain melakukan pemantauan langsung di sejumlah sekolah dan madrasah yang menjadi sampel pengawasan, Ombudsman juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, diskriminasi layanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Ombudsman mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga mencegah terjadinya penyimpangan serta mendorong tata kelola layanan pendidikan yang baik.
Ombudsman Maluku Utara mengajak pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dinas pendidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Melalui pengawasan yang partisipatif dan kolaboratif, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. (*)











