BerandaKabar Publik

Kritik Isu Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras

81
×

Kritik Isu Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kontras Andrie Yunus.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3). Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast yang direkam mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB Andrie tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat. Di sekitar Jembatan Talang, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga jenis Honda Beat produksi 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan.

Kedua pelaku merupakan laki-laki yang menggunakan satu sepeda motor. Pengendara mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, serta helm hitam. Sementara penumpang belakang memakai penutup wajah atau buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat hingga di atas lutut.

Saat berada dekat dengan korban, salah satu pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie Yunus.

Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya. Warga sekitar kemudian membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh. Hingga kini ia masih menjalani perawatan intensif.

Dari pemeriksaan awal juga diketahui tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan sementara mengarah pada aksi penyerangan, bukan perampokan.

Pihak KontraS menilai serangan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan dan keselamatan pembela hak asasi manusia (HAM). Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, KontraS merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

KontraS juga merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM yang mengakui tingginya kerentanan para aktivis terhadap ancaman maupun serangan.

Sebelum kejadian, Andrie diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, ia meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait aksi Agustus 2025.

Korban juga sebelumnya disebut beberapa kali menerima teror dan intimidasi, terutama setelah keterlibatannya dalam aksi penolakan rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku. Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal bagi para pembela HAM yang menjalankan kerja-kerja advokasi di ruang publik.

Serangan penyiraman air keras sendiri dinilai berpotensi menimbulkan luka permanen bahkan kematian. Karena itu, KontraS meminta pelaku dijerat dengan pasal berat, termasuk dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *