BerandaKabar Publik

Taklimat Prabowo soal Penataan Baliho, Tindaklanjut Pemkot Ternate Dipertanyakan

59
×

Taklimat Prabowo soal Penataan Baliho, Tindaklanjut Pemkot Ternate Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pidato Presiden Prabowo saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI.

Repostnewscom — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI dan dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 2 Februari 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, menyisakan “pekerjaan rumah” bagi pemerintah daerah.

Agenda ini mengusung sinergi untuk mempercepat program prioritas menuju Indonesia Emas 2045, dihadiri lebih dari 4.000 peserta, termasuk kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) di Indonesia.

Menariknya, sebelum Rakornas secara resmi dibuka Presiden Prabowo, diujung taklimatnya, Prabowo menyentil isu penataan ruang kota dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang akan dilaunching.

Kepada peserta Rakornas, terutama para kepala daerah, ia meminta untuk menertibkan spanduk, baliho dan iklan.

“Tolong tertibkan spanduk-spanduk, iklan-iklan, terlalu banyak,” tegas Presiden.

Ia menuturkan bahwa turis datang tidak mau lihat spanduk. Menurutnya, Bogor itu dulu kota paling indah, Bung Karno lebih senang tinggal di Bogor daripada di Jakarta.

“Saudara-saudara, terlalu banyak spanduk, baliho, iklan. Tolong ditertibkan, ajak bicara pengusaha, Kadin, Hipmi, Asosiasi Pengusaha. Bicara sama mereka. Jalan-jalan protokol, ditertibkanlah. Ini untuk kita semua,” ujarnya.

Tindaklanjut Taklimat Presiden di Kota Ternate

Taklimat Presiden Prabowo Subianto sejauh ini belum menampakkan adanya tindaklanjut yang signifikan di Kota Ternate, terkait penertiban spanduk, baliho dan iklan.

Senada dengan hal itu, Akademisi Unkhair, Muamil Sunan, mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo tentunya sesuai dengan pemanfaatan ruang publik sesuai regulasi yang berlaku.

“Ruang publik bukan sekadar tentang menyediakan lahan kosong di tengah kota, melainkan sebagai pusat kehidupan sosial bagi warga kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan ruang publik untuk pemasangan baliho dan spanduk oleh Pemerintah Kota Ternate sering kali terbentur antara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame dengan kenyamanan warga.

“Pemkot harusnya tidak menjadikan ruang publik dengan tujuan mengejar target PAD semata, namun juga harus mempertimbangkan kenyamanan warga dan estetika kota,” tandasnya.

Muamil juga menambahkan, pemasangan baliho dan spanduk yang semrawut bukan sekedar merusak estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan publik dan melanggar hukum tata ruang.

“Masalah ini seringkali menjadi dilema antara kebutuhan promosi atau politik dengan hak warga atas ruang publik yang nyaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fandi Mahmud, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti maklumat dan anjuran Presiden Prabowo terkait penataan tata ruang, khususnya penertiban baliho dan papan iklan yang dinilai mengganggu estetika kota serta ketertiban umum.

“Kami sudah melakukan penertiban pasca anjuran tersebut dikeluarkan oleh Bapak Presiden. Satpol PP Kota Ternate juga secara rutin melakukan monitoring setiap hari di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” ujar Fandi saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah baliho dan papan reklame yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi perizinan maupun penempatan, telah ditertibkan. Namun demikian, masih terdapat beberapa papan iklan yang belum dilakukan penindakan karena pihaknya masih menunggu kelengkapan data perizinan dari para vendor.

“Ada beberapa papan iklan yang belum kami tindak, karena belum memiliki data lengkap terkait izin dari pihak vendor. Untuk itu, kami sedang berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan status perizinannya,” jelasnya.

Fandi menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penataan tata ruang kota agar lebih tertib, rapi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin Kota Ternate menjadi kota yang tertata dengan baik, tidak semrawut, dan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha reklame sepanjang sesuai aturan. Prinsipnya, penataan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan vendor baliho untuk segera melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan pemasangan reklame dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku, guna menghindari tindakan penertiban di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *