BerandaHukum

Alarm Ombudsman: Kualitas Pelayanan Publik 5 Daerah di Malut Belum Tinggi

89
×

Alarm Ombudsman: Kualitas Pelayanan Publik 5 Daerah di Malut Belum Tinggi

Sebarkan artikel ini

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap lima pemerintah daerah di wilayah tersebut. Hasilnya, tidak satu pun daerah yang berhasil mencapai kategori kualitas pelayanan tinggi maupun tertinggi.

Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, menyatakan secara umum kualitas pelayanan publik di Maluku Utara masih berada pada level cukup dan kurang.

“Secara keseluruhan, Maluku Utara masih berada pada kategori cukup dan kurang,” kata Iryani, Kamis (12/2/2026).

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan cukup dan tingkat kepatuhan tinggi. Capaian ini, menurut Ombudsman, menunjukkan adanya pelaksanaan tindak lanjut atas saran perbaikan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sementara itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57 dengan kategori cukup, Kabupaten Halmahera Utara mencatat nilai 69,63 (kategori cukup), dan Kabupaten Kepulauan Sula meraih skor 57,61 (kategori cukup). Adapun Kabupaten Pulau Morotai berada pada kategori kurang dengan nilai 53,38.

Karena belum ada daerah yang mencapai kategori tinggi atau tertinggi, Maluku Utara belum memperoleh apresiasi berupa sertifikat atau piagam penghargaan dari Ombudsman RI.

Iryani menegaskan hasil penilaian ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan pada tahun 2026. Ombudsman juga akan melakukan monitoring serta asesmen pendampingan kepada pemerintah daerah pasca penyampaian hasil penilaian.

“Kami berharap komitmen yang telah dibangun tidak hanya tertuang di atas kertas, tetapi selaras dengan visi dan misi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” ujarnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menggunakan instrumen baru yang berfokus pada tiga dimensi utama.

Pertama, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan yang diukur melalui wawancara langsung. Kedua, kompetensi penyelenggara layanan yang mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Ketiga, kepatuhan terhadap produk Ombudsman, seperti LHP, saran perbaikan, dan rekomendasi.

Menurut Akmal, tindak lanjut terhadap produk Ombudsman menjadi faktor penting dalam penilaian.

“Jika produk Ombudsman seperti LHP tidak ditindaklanjuti, maka opini yang diberikan tidak akan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan perubahan instrumen penilaian menyebabkan adanya penyesuaian nilai di sejumlah daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai menunjukkan peningkatan dibandingkan pola penilaian sebelumnya, meskipun belum mencapai kategori tertinggi.

Ombudsman berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan perbaikan menjelang penilaian tahun 2026.

“Surat saran penyempurnaan akan dilayangkan kepada masing-masing kepala daerah. Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi ini. Targetnya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang meraih kualitas tinggi atau tertinggi,” ujar Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *