Tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang memanggil 14 warga Desa Sagea dan Kiya terkait aksi penolakan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia menuai kritik dari kalangan pegiat advokasi pertambangan.
Perwakilan Harian Advokasi Tambang, Alfatih Soleman, menilai langkah kepolisian tersebut menunjukkan indikasi penegakan hukum yang tidak berimbang di wilayah pertambangan.
Menurut Alfatih, respons cepat penyidik terhadap laporan yang diajukan melalui departemen CSR perusahaan memunculkan persepsi bahwa aparat lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan masyarakat.
Ia menilai, aksi boikot warga pada 3 Januari 2026 dilatarbelakangi dugaan aktivitas pertambangan tanpa dokumen perizinan lengkap, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
“Seharusnya aparat juga menelusuri dugaan pelanggaran perizinan perusahaan. Pertanyaan mendasarnya, mengapa warga melakukan protes dan apakah seluruh dokumen legalitas perusahaan telah terpenuhi,” ujar Alfatih dalam keterangannya, menanggapi pemanggilan warga tertanggal 9 Februari 2026.
Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap warga yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan. Menurutnya, pendekatan hukum tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan atas aktivitas tambang.
Alfatih menuturkan, dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025 lalu, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dipersoalkan warga.
“Hantam Malut mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi proses penyelidikan terhadap 14 warga Sagea, serta memeriksa legalitas operasional PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT Mining Abadi Indonesia secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang tidak ditangani secara adil dan transparan, potensi konflik agraria di kawasan industri nikel Maluku Utara dapat semakin meningkat.











