Repostnews.com – Langkah PT Mining Abadi Indonesia (MAI) melaporkan 14 warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Senin (9/2/2026), menuai sorotan tajam.
Laporan itu disebut sebagai tindak lanjut aksi pemboikotan yang dilakukan Koalisi Save Sagea–Kiya pada 5 Februari 2026 terhadap aktivitas pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang berada dibawah pengelolaan PT MAI dan diduga beroperasi tanpa izin yang sah.
Sehari setelah laporan dilayangkan, tepatnya Selasa, 10 Februari 2026, ke-14 warga tersebut menerima surat undangan klarifikasi bernomor B/208/II/RES.5/2026. Mereka diminta hadir sebagai saksi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Rafiq Hafitzh, menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Aksi pemboikotan warga tidak muncul tanpa alasan, melainkan merupakan respons atas dugaan pengabaian tuntutan transparansi dokumen perizinan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.
Menurut Rafiq, dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025, warga telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan operasional. Namun, hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara terbuka.
“Perusahaan seharusnya menjunjung asas akuntabilitas dan transparansi, salah satunya dengan menunjukkan dokumen perizinan. Kenapa tidak ditunjukkan? Ada apa dengan perusahaan ini?” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa aksi warga merupakan langkah rasional untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan. Kekhawatiran warga, kata dia, juga berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Jika kerusakan lingkungan terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Itu yang menjadi kekhawatiran warga,” tambahnya.
Secara yuridis, Rafiq menegaskan bahwa pejuang lingkungan memiliki perlindungan hukum melalui konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi individu, kelompok, maupun organisasi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” jelas Rafiq.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan prinsip in dubio pro natura, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas dalam penegakan hukum.
“Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu, MK memperluas tafsir Pasal 66 UU PPLH, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, hingga aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi,” terangnya.
Rafiq menambahkan, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar tidak terjadi upaya pembalasan melalui jalur pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan keselamatan lingkungan hidup.











