Ternate, Repostnews.com — Masalah akses jalan warga di RT 009/RW 003, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, telah menemui titik terang.
Hal itu setelah dilakukan mediasi antara pihak Mita Nurhasanah dan pihak Sahlan Marsaoly oleh Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, di Kantor Kelurahan, pada Jumat (6/2/2026).
Kepada media, Yosman mengungkapkan bahwa tidak ada sengketa jalan, dan tidak ada penutupan jalan selama 20 tahun.
“Jadi saya sampaikan, jalan tersebut bukan ditutup tapi jalannya tidak digunakan,” ujar Yosman.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikat tanah milik Sahlan Marsaoly adalah sah.
Sementara itu, Mita yang ditemui media ini, mengatakan bahwa masalah akses jalan sudah clear. Kata dia, sesuai kesepakatan dalam mediasi, jalan tersebut akan difungsikan kembali.
“Jika sudah ada pembetulan batas, kemudian jalan tersebut masih masuk kedalam tanah Ko Alan (Sahlan Marsaoly), nanti torang (kami) bicarakan ulang secara damai,” ungkapnya.
Mita juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kelurahan yang sudah melakukan mediasi sehingga masalah ini bisa selesai.
Turut hadir dalam pertemuan mediasi, yaitu Bhabinkamtibmas Mangga Dua Utara, Sofyan Selang, dan Ketua RT 009 Kelurahan Mangga Dua Utara.











