Repostnews.com — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut resmi menyerahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin terhadap PT Position ke Polda Maluku Utara, Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sekretariat Umum Polda Malut sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Staff Sekretariat Umum, Dimas Aji Wardhana.

Kepada media, Kuasa Hukum KATAM Malut, Julfandi Gani, mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan berisi dugaan kuat disertai beberapa bukti surat-surat yang membenarkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT Position, dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Kami berharap kasus ini mendapat atensi serius dari Polda Malut, terutama segera menerbitkan nomor laporan polisi, dan dilakukannya penyelidikan untuk mengamankan barang bukti,” ujar Julfandi.
Ia menuturkan, proses penanganan harus transparansi kepada pelapor dan publik, serta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan laporan ini adalah langkah awal yang baik. Namun yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan penyelidikan serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak publik untuk turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Maluku Utara,” tegasnya.
KATAM Malut, kata dia, berkomitmen untuk memberikan seluruh bukti dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan serta bekerjasama penuh dengan pihak penyidik hingga proses hukum tuntas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakkan hukum, demi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.











