BerandaLingkungan

Direktur Hantam Malut Desak IUP dan WIUP PT Alngit Raya Dicabut

76
×

Direktur Hantam Malut Desak IUP dan WIUP PT Alngit Raya Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gemini.

Jakarta — Harian Advokasi Tambang (HANTAM) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Alngit Raya yang bergerak di sektor nikel di Kabupaten Halmahera Timur. Desakan ini muncul setelah perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

PT Alngit Raya diketahui mengantongi izin operasi produksi nikel yang berlaku sejak 2 Agustus 2012 hingga 23 Januari 2032, dengan luas konsesi 137,10 hektare. Namun, Hantam Malut menilai aktivitas perusahaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan jalan nasional oleh angkutan tambang PT Alngit Raya tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara dan mencerminkan ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan korporasi.

Direktur Hantam Malut, Alfatih Soleman, menyatakan bahwa jalan nasional dibangun menggunakan dana publik untuk kepentingan masyarakat, namun dalam praktiknya justru lebih banyak dimanfaatkan oleh kendaraan tambang.

“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun masyarakat harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan ketimpangan yang serius,” ujar Alfatih.

Ia menegaskan, penggunaan jalan nasional oleh PT Alngit Raya belum didukung izin administratif yang sah, sehingga aktivitas tersebut melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Menurutnya, tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, perusahaan tidak memiliki dasar hukum memanfaatkan jalan negara.

Alfatih menambahkan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan cerminan dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik yang diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi. Namun lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Hantam Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian terkait lainnya untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkas Alfatih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *