Repostnews — Halip Naegunung alias Halip, seorang Tokoh Agama di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Halmahera Timur, ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Timur. Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 20 Maret 2025.
Halip, yang juga Imam Desa Subaim itu, ditetapkan tersangka menyusul aksi blokade jalan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Subaim di jalan tani milik masyarakat yang juga menjadi area dari aktivitas perusahaan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) melalui Nota Kesepakatan antara masyarakat dan PT ARA pada tahun 2013.
Diketahui, dalam Nota Kesepakatan di pasal 2 disebutkan bahwa “selanjutnya untuk tahun 2014 dan seterusnya (selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim) perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per pemilik lahan”.
Melalui Kuasa Hukum, Sofyan Sahril, dalam press releasenya menjelaskan, bahwa dasar pemblokiran jalan tani tersebut disebabkan pihak PT ARA sudah tidak membayar biaya kompensasi yang telah disepakati bersama. Menurutnya, masyarakat menuntut hak mereka tidak tanpa alasan yang kuat, tapi pihak Polres Haltim menetapkan klien kami menjadi tersangka tanpa melihat pokok permasalahan dan hanya dengan dalil Pasal 162 Undang-undang Minerba.
“PT ARA telah mengambil tanah masyarakat, mengambil jalan tani masyarakat. Tapi saat masyarakat menuntut hak-hak mereka, masyarakat malah ditangkap pihak Polres Haltim tanpa melihat apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Sofyan.
Ia mengatakan, pihak penyidik diduga “masuk angin” atau menerima uang dari perusahaan, sehingga menutup mata ketika masyarakat meminta realisasi pembayaran dari PT ARA.
“Polisi tidak lagi jadi penengah untuk menyelesaikan masalah, tapi justru menggiringnya ke tindak pidana yang jelas-jelas mengesampingkan penyebab masyarakat melakukan blokade jalan tani,” ungkapnya.
Sofyan bilang, masyarakat juga terkena dampak dari aktifitas pertambangan yang dilakukan PT ARA, namun sejak tahun 2022 saat manajemen PT ARA yang baru beroperasi, mereka mulai mengingkari perjanjian tersebut.
“Masyarakat dikriminalisasi, ditakut-takuti oleh pihak Polres Haltim, dan klien kami selalu dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, kliennya telah menerima surat panggilan tahap 2 dari Polres Haltim dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/l/RES.1.24/2026/Reskrim. Surat tersebut, lanjutnya, dimaksudkan pihak penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk dilakukan penangkapan.
“Saya menilai penyidik sengaja tidak melihat dasar-dasar penyidikan suatu perkara, yang mana mengabaikan Nota Kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Saya akan mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait masalah ini, agar polisi-polisi nakal seperti ini segera ditindak,” jelasnya.











