BerandaHukumLingkungan

Anak Perusahaan PT Antam Diduga Beroperasi Tanpa PPKH di Malut

65
×

Anak Perusahaan PT Antam Diduga Beroperasi Tanpa PPKH di Malut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Repostnews — PT Perusahaan Nusa Karya Arindo (PT NKA) adalah anak usaha PT ANTAM yang diduga kuat telah melakukan operasi di Halmahera Timur tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hal ini disesalkan Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (Hantam Malut), karena banyaknya pelanggaran perusahaan pertambangan di Maluku Utara tidak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan institusi pemerintah terkait, apalagi dilakukan oleh anak perusahaan dari salah satu perusahaan BUMN terbesar di tanah air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Hantam Malut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NKA diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur oleh undang-undang, ditambah lagi PT NKA sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Direktur Hantam Malut Alfatih Soleman mengatakan, bahwa sebagai anak perusahaan dari PT ANTAM yang merupakan BUMN, perusahaan ini sudah seharusnya mendapat evaluasi dan penertiban secepatnya oleh institusi yang berwenang, jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkesan dibiarkan karena ada perlakuan khusus pada perusahaan BUMN.

“Pelanggaran seperti ini saja tidak dapat ditindak dengan tegas, bagaimana bisa kita berharap perusahaan ini dapat beroperasi tanpa melakukan perusakan dan pencemaran terhadap lingkungan,” tegas Alfatih.

Menurutnya, jika kerusakan lingkungan terjadi sudah bisa dipastikan kecil kemungkinan ditindak secara serius. Selain itu, lanjut Alfatih, PT ANTAM segera evaluasi Pimpinan ANTAM Maluku Utara dan Hentikan Aktifitas PT NKA.

“Jika hal ini dibiarkan begitu saja, kami akan segera melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait agar mencabut ijin PT NKA dan segera copot direktur PT ANTAM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *