Jakarta, Repostnews — Harian Advokasi Tambang Maluku Utara atau HANTAM Malut mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Maluku Utara. Hal ini menyusul kasus penjualan ore ilegal yang dilakukan PT WKM sampai saat ini tak kunjung mendapat kejelasan.
Direktur HANTAM Malut Alfatih Hi. Soleman mengatakan hal tersebut membuat resah masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi publik Maluku Utara.
“Semenjak penjualan ore oleh PT WKM di tahun 2021, dan kasus ini mencuat di publik, hingga tahun 2026 Polda Malut belum juga memberikan kejelasan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga patut diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini,” ujar Alfatih kepada media, Rabu (14/01/2026).
Ia menegaskan jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut dan tidak mendapat kejelasan, peristiwa seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Malut.
“Hal ini juga dapat mengarahkan kecurigaan masyarakat bahwa jangan sampai telah terjadi proses penyelesaian masalah secara diam-diam antara petinggi di Polda Malut dan pihak perusahaan, sehingga penanganan kasus ini tak kunjung mendapat kejelasan,” tegasnya.
Polda Maluku Utara, kata dia, seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini, karena sudah sangat jelas perintah yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktek ilegal dalam industri pertambangan.
“Bahkan Presiden dengan tegas telah mengingatkan jika ada orang besar atau oknum-oknum jenderal yang berada dibelakang itu, segera tindak atas nama rakyat,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jika lambannya proses ini dikarenakan Polda Malut dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak serius dalam penanganannya, HANTAM Malut mendesak Kapolri segera evaluasi dan copot Kapolda serta Dirkrimum Polda malut, karena dinilai gagal dalam menjalankan tugas memberantas praktek mafia tambang khususnya di Maluku Utara.
“Untuk diketahui, 90 ribu metrik ton lebih ore yang dijual oleh PT WKM awalnya adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut, kemudian dialihkan ke PT WKM,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan ore tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.











