Lingkungan

Gelar Jambore ke-XI, Pecinta Alam Maluku Utara Tegas Tolak Tambang di Sagea

398
×

Gelar Jambore ke-XI, Pecinta Alam Maluku Utara Tegas Tolak Tambang di Sagea

Sebarkan artikel ini
Komunitas Pecinta Alam se-Maluku Utara membentangkan spanduk “Save Sagea” sebagai bentuk kampanye penyelamatan lingkungan. (Foto: Engkes)

Repostnews – Jambore Pecinta Alam ke-XI se-Maluku Utara yang digelar di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menegaskan sikap tegas komunitas pecinta alam terhadap ancaman eksploitasi kawasan karst dan krisis ekologis yang kian meluas di Maluku Utara.

Mengusung tema “Merajut Konservasi, Menjaga Keberlanjutan”, jambore ini diikuti oleh berbagai komunitas pecinta alam dari sejumlah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang konsolidasi gerakan lingkungan hidup untuk merespons laju kerusakan alam akibat ekspansi industri ekstraktif.

Ketua KPA Bokimaruru, Lada Ridwan, selaku penyelenggara kegiatan, menegaskan bahwa Jambore Pecinta Alam ke-XI ini merupakan bentuk kepedulian kolektif komunitas pecinta alam terhadap ancaman serius yang dihadapi kawasan karst Sagea. Ia menyebut jambore bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan ruang konsolidasi gerakan lingkungan untuk memperkuat sikap bersama melawan eksploitasi alam.

“Karst Sagea bukan hanya bentang alam biasa, tetapi sumber air dan ruang hidup yang menopang masyarakat sekitar. Jika kawasan ini rusak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh generasi hari ini dan masa depan. Karena itu, jambore ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dan mempertegas perlawanan ekologis,” ujar Lada Ridwan, Rabu (14/1/2025).

Dalam rangkaian kegiatan jambore, peserta melakukan survei langsung ke Goa Meublol dan kawasan karst di Desa Sagea. Hasil pengamatan lapangan menunjukkan kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, hidrologis, dan keanekaragaman hayati yang tinggi, namun terancam oleh izin usaha pertambangan PT First Pasifik Mining (PT FPM).

Sebagai bentuk sikap politik ekologis, Jambore Pecinta Alam ke-XI se-Maluku Utara melahirkan Berita Acara Kesepakatan yang ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Sageyen Riverside, Desa Sagea. Dokumen tersebut menjadi pernyataan sikap kolektif komunitas pecinta alam dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan karst.

Dalam kesepakatan itu, forum jambore menyatakan enam poin sikap bersama, yakni:

1. Menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan lingkungan hidup di Maluku Utara.

2. Mendukung perlindungan kawasan karst Goa Bokimoruru dan Goa Meublol sebagai ekosistem penting dengan fungsi ekologis, hidrologis, dan keanekaragaman hayati.

3. Menolak segala bentuk aktivitas perusakan dan eksploitasi yang mengancam kelestarian kawasan karst, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Mendorong perlindungan berkelanjutan kawasan karst sebagai sumber air, ruang hidup alami, serta warisan alam bagi generasi mendatang.

5. Berkomitmen melakukan aksi nyata, edukasi, serta kampanye lingkungan secara konsisten oleh komunitas pecinta alam.

6. Menjadikan kesepakatan ini sebagai pedoman bersama dalam setiap aktivitas kepecintaalaman, advokasi, dan gerakan lingkungan di Maluku Utara.

Berita Acara Kesepakatan ini ditandatangani oleh MAPALA ESA, KPA Gamalama, KPA Marijang Tidore, MJO, MEPAL, MAPALA MIPA IAIN Ternate, DIMPA FATEK UMMU, serta KARFAPALA.

Penandatanganan ini menegaskan kesatuan sikap komunitas pecinta alam Maluku Utara dalam melawan eksploitasi alam dan mempertahankan kawasan karst Sagea.

Jambore ditutup dengan seruan tegas: “Save Karst Ecosystem, Tolak Eksploitasi, Jaga Sumber Air Alam, dan Perkuat Aksi serta Kampanye Perlawanan Ekologis”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *