Oleh: Herman Oesman
(Dosen Sosiologi FISIP UMMU)
“…kualitas demokrasi ditentukan sejauh mana pemilu mampu mendorong partisipasi bermakna, akuntabilitas kekuasaan, dan transformasi sosial yang adil…”
PEMILIHAN umum (pemilu) acapkali dipahami sebagai jantung demokrasi modern. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatan politiknya untuk menentukan arah kekuasaan. Namun, bagi Anthony Giddens, sosiolog Inggris terkemuka, demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral semata. Pemilu memang penting, tetapi ia hanya satu elemen dari sistem demokrasi yang jauh lebih kompleks, dinamis, dan terus berubah seiring transformasi masyarakat modern.
Pemikiran Giddens menawarkan perspektif kritis terhadap cara kita memahami pemilu dan kualitas demokrasi kontemporer.
Dalam karyanya The Consequences of Modernity, Giddens menjelaskan bahwa masyarakat modern ditandai proses refleksivitas, yakni kemampuan masyarakat untuk terus-menerus mengevaluasi dan mengubah praktik sosialnya berdasarkan informasi baru (Giddens, 1990).
Dalam konteks demokrasi, refleksivitas ini menuntut agar pemilu tidak sekadar ritual lima tahunan, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran politik yang berkelanjutan. Demokrasi yang sehat merupakan demokrasi yang memungkinkan warga negara terus mengkritisi, memperbaiki, dan mengawasi kekuasaan, baik sebelum maupun sesudah pemilu.
Giddens mengkritik model demokrasi liberal klasik yang terlalu menekankan prosedur formal seperti pemilu, parlemen, dan partai politik. Dalam bukunya Beyond Left and Right, Giddens menilai, bahwa demokrasi prosedural acap gagal menjawab problem ketimpangan sosial, keterasingan politik, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik (Giddens, 1994 : 112–115). Pemilu tetap berlangsung, tetapi partisipasi politik warga menjadi dangkal, terbatas pada pencoblosan, tanpa keterlibatan substantif dalam pengambilan keputusan.
Sementara dalam kerangka teori strukturasi yang dikembangkan Giddens, pemilu dapat dipahami sebagai arena interaksi antara struktur dan agensi. Struktur berupa aturan hukum, sistem kepartaian, dan institusi negara membentuk cara pemilu diselenggarakan. Sementara itu, agensi merujuk pada kapasitas individu dan kelompok untuk bertindak, memilih, dan bahkan mengubah struktur tersebut (Giddens, 1984).
Dengan demikian, pemilu bukan peristiwa statis, melainkan proses sosial yang terus dinegosiasikan aktor-aktor politik dan warga negara.
Salah satu kontribusi penting Giddens dalam diskursus demokrasi adalah gagasannya tentang democratizing democracy. Di mana dalam bukunya The Third Way, Giddens justru menegaskan, bahwa tantangan demokrasi modern bukan hanya memperluas hak pilih, tetapi memperdalam demokrasi itu sendiri (Giddens, 1998 : 70–73).
Pemilu harus diiringi dengan mekanisme partisipasi baru, seperti forum warga, demokrasi deliberatif, dan transparansi kebijakan publik. Tanpa itu, pemilu berisiko menjadi sarana legitimasi elit politik semata, bukan ekspresi kehendak rakyat yang sejati.
Giddens juga menyoroti dampak globalisasi terhadap pemilu dan demokrasi. Dalam karyanya Runaway World, dijelaskan Giddens, bahwa kekuasaan politik tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara-bangsa, melainkan tersebar dalam jaringan global ekonomi, media, dan teknologi (Giddens, 1999). Akibatnya, hasil pemilu nasional acapkali dibatasi oleh kekuatan global yang tidak dipilih secara demokratis. Kondisi ini menimbulkan paradoks: rakyat memilih pemerintah melalui pemilu, tetapi kebijakan yang dihasilkan kerap ditentukan oleh aktor di luar jangkauan demokrasi elektoral.
Dalam konteks ini, Giddens tidak menolak pemilu, tetapi mendorong redefinisi demokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Ia mengusulkan demokrasi dialogis, yaitu bentuk demokrasi yang menekankan komunikasi dua arah antara negara dan warga, serta keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan (Giddens, 1994).
Pemilu tetap penting sebagai mekanisme akuntabilitas, tetapi ia harus dilengkapi dengan ruang-ruang dialog publik yang memungkinkan warga terlibat aktif dalam proses politik sehari-hari.
Pemikiran Giddens relevan untuk membaca problem demokrasi kontemporer, termasuk di negara-negara berkembang. Pemilu yang rutin dan kompetitif belum tentu menghasilkan demokrasi yang substantif jika tidak disertai penguatan masyarakat sipil, pendidikan politik, dan keadilan sosial. Demokrasi, dalam pandangan Giddens, bukan kondisi final, melainkan proyek yang selalu “menjadi” (democracy as a process). Pemilu merupakan pintu masuk, bukan tujuan akhir.
Dengan demikian, pemilu dan demokrasi dalam pemikiran Anthony Giddens harus dipahami secara kritis dan reflektif.
Pemilu memang fondasi penting demokrasi modern, tetapi kualitas demokrasi ditentukan sejauh mana pemilu mampu mendorong partisipasi bermakna, akuntabilitas kekuasaan, dan transformasi sosial yang adil. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam proseduralisme kosong yang jauh dari cita-cita kedaulatan rakyat.











