BerandaKabar PublikLingkungan

Aksi Damai Tolak 10 IUP Mangoli Dibalas Kekerasan di Kongres HPMS

145
×

Aksi Damai Tolak 10 IUP Mangoli Dibalas Kekerasan di Kongres HPMS

Sebarkan artikel ini
Aksi Damai penolakan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli pada pembukaan kongres HPMS. (Foto: Istimewa)

Ternate, Repostnews — Aksi Damai penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Maluku Utara, berujung pada tindakan kekerasan dan intimidasi dalam Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang berlangsung di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu malam (11/1/2026).

Sekitar pukul 23.00 WIT, sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengetuk palu pembukaan kongres, tiga mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sula—Jek, Lesung, dan Fai—membentangkan poster berisi penolakan terhadap 10 IUP di Pulau Mangoli.

Poster tersebut bertuliskan: “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”, “Pulau Mangoli Bukan Pulau Kosong”, “Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli”, dan “Negara Mengusir Masyarakat Pulau Mangoli Melalui 10 IUP.”

Aksi tersebut dilakukan secara damai oleh Front Mahasiswa Sula sebagai bentuk seruan moral dan politik kepada seluruh delegasi mahasiswa serta diaspora Kepulauan Sula yang hadir, agar tidak menutup mata terhadap ancaman pertambangan di Pulau Mangoli dan bersikap tegas menolak seluruh aktivitas tambang yang mengancam ruang hidup, tanah adat, sumber pangan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Mangoli.

Namun, Aksi Damai itu justru dibalas dengan tindakan represif oleh oknum Panitia Kongres HPMS. Salah satu mahasiswa, Jek, mengalami pemukulan hingga wajahnya lebam. Sementara Lesung dan Fai didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres.
Tidak berhenti pada kekerasan fisik, para mahasiswa juga mengalami intimidasi verbal, di antaranya ucapan yang merendahkan dan menghapus identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula.

Ironisnya, setelah pengusiran paksa tersebut, panitia kongres justru memutar musik dan berjoget-joget, seolah tuntutan pencabutan 10 IUP adalah hal yang memalukan.

Front Mahasiswa Sula menilai tindakan represif tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di ruang organisasi mahasiswa. Tindakan ini sekaligus mencerminkan ketiadaan sikap politik yang jelas dari HPMS dalam merespons ancaman serius pertambangan di Pulau Mangoli.

Hingga saat ini, secara organisatoris HPMS belum menyatakan penolakan terhadap 10 IUP bijih besi yang berpotensi merampas tanah adat, menghancurkan sumber pangan rakyat, serta merusak lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Pulau Mangoli.

Perlu ditegaskan bahwa Pulau Mangoli bukan pulau kosong dan bukan pula ruang bebas eksploitasi. Pulau ini merupakan ruang hidup masyarakat adat yang secara turun-temurun menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada tanah, hutan, dan laut sebagai sumber pangan, ekonomi, serta identitas sosial-budaya.

Kehadiran 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekologis yang permanen, konflik sosial horizontal, serta penggusuran dan pemiskinan masyarakat adat dari tanahnya sendiri.

Atas kejadian ini, Front Mahasiswa Sula menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan penolakan 10 IUP Pulau Mangoli.

2. Mendesak pencabutan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli.

3. Mengajak seluruh mahasiswa Kepulauan Sula dan elemen rakyat untuk bersatu menolak tambang dan membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *