BerandaHukum

DKPP RI Resmi Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Ternate

131
×

DKPP RI Resmi Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Ternate

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jakarta, Repostnews — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang, anggota Bawaslu Kota Ternate, melalui sidang kode etik yang digelar Senin (12/01/2026).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan permohonan pengadu dikabulkan seluruhnya, serta menetapkan bahwa Asrul Tampilang diberhentikan secara tetap terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.

DKPP RI juga menginstruksikan agar putusan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Bawaslu RI diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.

Sebelumnya, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu (3/12/2025).

Asrul diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi, beserta empat anggotanya, yakni: Suleman Patras, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, dan Rusly Saraha.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini waktu itu dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (TPD Unsur Masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (TPD Unsur KPU).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu RI terkait siapa yang akan menggantikan posisi Asrul sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *