BerandaEkonomi & PolitikLingkungan

JATAM Soroti Bisnis Gubernur Sherly, Dinilai Salahi Peraturan

127
×

JATAM Soroti Bisnis Gubernur Sherly, Dinilai Salahi Peraturan

Sebarkan artikel ini
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji.

Repostnews – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara merilis laporan bertajuk Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara, dipublikasikan Rabu (29/10).

Laporan tersebut menyoroti keterkaitan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis ekstraktif di Maluku Utara.

Julfikar Sangaji Dinamisator JATAM Malut menjelaskan, Sherly tidak hanya terlihat sebagai aktor politik, tetapi juga pebisnis tambang yang terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di Maluku Utara.

Ia menyebut, temuan utama menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“Narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang sering dibangga-banggakan tidak menyentuh realitas akar rumput, yang memperlihatkan dampak sosial dan ekologis yang semakin dalam,” tuturnya.

Kata Julfikar, kriminalisasi warga Maba Sangaji serta penolakan warga di Obi dan Halmahera hanyalah sebagian contoh dari konflik agraria dan lingkungan yang sering diabaikan.

Laporan JATAM mengungkap tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly yang meluas : PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), PT Bela Kencana (nikel), serta entitas terkait lain di bawah kelompok keluarga Laos-Tjoanda.

“Kepemilikan mayoritas, jabatan komisaris, dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang,” paparnya.

Di PT Karya Wijaya, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024, Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71 persen) menggantikan Beny Laos yang wafat dan sisanya dibagi ke tiga anaknya, masing-masing 8 persen.

“Pergeseran ini menandai fase transisi kendali bisnis keluarga,” ungkapnya.

Selain memperkuat posisi di Karya Wijaya, Sherly tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga Laos.

Kepemilikan mendiang suaminya masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT Bela Kencana (40 persen), PT Bela Sarana Permai (98 persen) dan PT Amazing Tabara (90 persen). PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30 persen saham di PT Indonesia Mas Mulia (85 persen dikuasai Bela Group).

Menurutnya, anggota keluarga dekat termasuk Robert Tjoanda juga memiliki bagian kecil (1 persen), menandakan jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga.

Wilayah operasional perusahaan tersebar luas di Maluku Utara mencerminkan luasnya jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda di sektor sumber daya alam. Misalnya, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel di Gebe seluas 500 hektar dengan izin tahun 2020 dan Januari 2025 di Halmahera Tengah seluas 1.145 hektar.

“Izin terakhir bertepatan momentum Pilgub saat Sherly mencalonkan diri menggantikan suaminya,” kata Julfikar.

Selain nikel, kelompok ini aktif di emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia dengan luas konsesi lahan 4.800 hektar di Halmahera Selatan serta di sektor pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi seluas 4.290 hektar.

“Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi,” jelasnya.

Pembaruan izin konsesi nikel di PT Karya Wijaya kerap terjadi pada masa transisi Pilkada, dengan proses penerbitan izin yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur, masuk sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH belum lengkap serta tidak ada jaminan reklamasi.

“Investigasi DPR RI dan dorongan masyarakat sipil menunjukkan bahwa pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah lemah, memungkinkan pelanggaran regulasi dan potensi kehilangan penerimaan negara,” ungkapnya.

Dampak ekologis dan sosial juga nyata yaitu deforestasi di Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih dan konflik di Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi.

“Alih-alih melindungi warga dan ekosistem, terdapat indikasi bahwa kepentingan ekonomi keluarga memberi insentif bagi pengelolaan SDA yang dikendalikan oleh pejabat publik,” beber Julfikar.

Ia menegaskan secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

“Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *