Tidore – Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis bersalah kepada sebelas warga adat Maba Sangaji dalam sidang putusan, Kamis (16/10). Majelis Hakim yang diketuai Asma Fandun membacakan putusan tersebut dengan dasar tuntutan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelas warga adat Maba Sangaji dijatuhi hukuman lima bulan delapan hari penjara serta denda Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Penasehat Hukum sebelas warga adat Maba Sangaji, Muhammad Irfan, menilai putusan Pengadilan Negeri Soasio terhadap kliennya tidak mempertimbangkan banyak fakta persidangan. “Putusan hakim sangat bermasalah dan krusial, tanah adat yang sudah ratusan tahun dikelola masyarakat kalah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit 2017,” ujarnya.
Irfan bilang, kesaksian tokoh adat Maba Sangaji diabaikan dalam putusan tersebut. “Saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Tapi hal itu sama sekali tidak dibicarakan majelis hakim. Ini peringatan untuk kita semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga adat Maba Sangaji ditangkap anggota Polda Maluku Utara pada 18 Mei 2025 ketika menggelar unjuk rasa menolak aktivitas tambang PT. Position yang dinilai merusak sungai dan hutan di sekitar wilayah adat mereka.*











