Ternate – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK (47) di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap anggota Polres Ternate, Rabu (15/10). Penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan setempat.
Kasi Humas Polres Ternate Umar Kombong mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus dan dua belas kantong jenis akar. “Seluruh barang bukti bersama pelaku dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Ternate terus melakukan operasi penertiban miras ilegal, karena jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras ilegal. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor apabila mengetahui ada aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas Umar.*











