Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji Serahkan Dokumen ke PN Soasio (Foto: JATAM)
Tidore – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional dan Simpul JATAM di Maluku Utara secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan oleh Julfikar Sangaji selaku Dinamisator JATAM Maluku Utara kepada Asma Fandun, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang atas terdakwa 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Dokumen tersebut secara ringkas menjelaskan bahwa dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang dan tidak relevan, serta digunakan untuk kriminalisasi tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, JATAM secara tegas menyatakan bahwa dakwaan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.*











