Praktisi Hukum Rafiq Hafitzh (Foto : Istimewa)
Ternate – Wakil Bupati Pulau Morotai Rio C. Pawane diminta mundur dari jabatannya jika ingin menjadi Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, karena pada pasal 6 poin 1 AD/ART HIPMI menyatakan HIPMI adalah organisasi profesi pengusaha muda yang independen non pemerintah dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Praktisi Hukum Rafiq Hafitzh menilai sebagai wakil bupati, Rio semestinya mengurus masyarakat dan tidak perlu mencalonkan diri sebagai Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, sebab pertama Rio merupakan pejabat publik dan kedua jika Rio mau memimpin organisasi HIPMI di Maluku Utara ia harus tinggalkan kursi wakil bupati, jangan merusak lembaga pengusaha muda yang independen.
Rafiq mengatakan, Rio mestinya berkaca ke Akbar Himawan Buchari yang mundur dari anggota DPRD Sumatera Utara setelah mencalonkan diri jadi Ketua Umum HIPMI pusat lalu terpilih.











