BerandaHukum

Diduga KKN, Bupati Kepsul Dilaporkan ke Kejagung

139
×

Diduga KKN, Bupati Kepsul Dilaporkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Sula – Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, bersama Ketua Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula dilaporkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat, 26/09/2025.

Kuasa Hukum Pelapor Rasman Buamona mengatakan, laporan diajukan karena Bupati Fifian diduga melakukan praktik KKN dengan menerbitkan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK yang bernomor 800.1.2.2/738/VIII/2025 yang berisi pembatalan kelulusan 12 tenaga PPPK.

Padahal pengumuman sebelumnya yang bernomor 800.1.2.2/736/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, mereka dinyatakan lulus seleksi. Menurut Rasman, pembatalan ini dilakukan tanpa berkonsultasi dengan KemenPAN-RB maupun BKN. Alasan yang digunakan pun sangat subjektif seperti tudingan tidak aktif bekerja, pengalaman kerja kurang dari dua tahun, hingga pemalsuan dokumen.

Ia menegaskan, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar pembatalan kelulusan, melainkan indikasi kuat adanya intervensi, manipulasi data, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *