BerandaHukumKabar Publik

Ini 12 Nama PPPK Kepsul yang Dibatalkan Bupati Fifian

117
×

Ini 12 Nama PPPK Kepsul yang Dibatalkan Bupati Fifian

Sebarkan artikel ini

Sula – Publik Kepulauan Sula dikejutkan dengan pengumuman “kedua” yang ditandatangani Bupati Fifian terkait seleksi PPPK yang mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru. Menurut Rasman Buamona Kuasa Hukum 12 PPPK, berselang satu jam setelah pengumuman resmi, Bupati mengumumkan hasil seleksi PPPK dengan nomor 800.1.2.2/738/VIII/2025.

Rasman bilang, tindakan KKN tersebut dinilai sangat merugikan kliennya, sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Lanjutnya, sebagian besar surat pernyataan yang dijadikan pijakan justru belakangan dicabut kembali oleh pihak sekolah atau instansi yang semula mengeluarkannya.

Dugaan manipulasi makin menguat ketika menyoroti kasus Rufita Apal dan Rianti Umanahu. Surat pernyataan yang menuding Rufita melakukan pemalsuan dokumen dikeluarkan Kepala SD Negeri Kabau, namun kemudian ditarik setelah Kepala Sekolah mengaku membuatnya di kantor BKPSDM, bukan berdasarkan fakta sebenarnya.

Hal serupa juga dialami Rianti Umanahu, dimana Kepala SD Negeri 1 Buya akhirnya mencabut tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya.

Berikut 12 peserta yang menjadi korban pembatalan diantaranya Riyana Umaternate, Asmi Umasugi, Nurmala Sangadji, Salim Buamona, Fatimah Kaimudin, Suyanti Basahona, Zulaiha Rahman, Nurain Wowor, Sofyan Umalekhoa, Sahdir Makian, Rianti Umanahu, dan Rufita Apal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *