BerandaEkonomi & PolitikKabar Publik

KAHMI Halut Bongkar Dugaan Reses Fiktif Ketua DPRD di Galela

265
×

KAHMI Halut Bongkar Dugaan Reses Fiktif Ketua DPRD di Galela

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

Dugaan praktik reses fiktif yang menyeret pimpinan DPRD Halmahera Utara menuai kecaman keras. KAHMI Halmahera Utara menyebut modus yang dilakukan sebagai bentuk manipulasi terang-terangan terhadap mandat rakyat.

Kasus ini mencuat setelah tim advokasi KAHMI menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reses yang secara administratif tercatat berlangsung di Desa Towara, Kecamatan Galela, tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Alih-alih menggelar dialog dan menyerap aspirasi masyarakat, oknum Ketua DPRD tersebut diduga hanya datang sebentar untuk memasang spanduk, mengambil dokumentasi foto, lalu meninggalkan lokasi tanpa agenda reses yang substansial.

KAHMI menilai tindakan tersebut sebagai modus klasik yang sengaja dilakukan untuk memenuhi syarat administratif pencairan dana reses dari APBD.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi kuat praktik koruptif. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang mendengar aspirasi rakyat justru direduksi menjadi formalitas dokumentasi,” ujar Kadafik Sainur, Bidang Hukum dan Advokasi KAHMI Halut.

Menurutnya, pola ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan fabrikasi laporan pertanggungjawaban.

Diduga Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Kadafik menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai maladministrasi biasa. Ia menyebut ada unsur tindak pidana yang harus ditelusuri aparat penegak hukum.

“Datang hanya untuk foto lalu mencairkan dana negara adalah bentuk penyalahgunaan jabatan. Ini merugikan hak masyarakat sekaligus keuangan daerah,” tegasnya.

KAHMI Halmahera Utara kini tengah menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan.

Selain itu, KAHMI juga meminta Badan Kehormatan DPRD Halut untuk tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap integritas wakil rakyat di daerah. Praktik reses yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi justru dipertanyakan kredibilitasnya.

KAHMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran dengan dalih kegiatan representasi rakyat.

“Rakyat tidak butuh spanduk. Mereka butuh kehadiran dan solusi nyata dari wakilnya,” pungkas Kadafik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *