Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mulai melakukan pemantauan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 guna mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan secara nasional oleh Ombudsman RI, termasuk di wilayah Maluku Utara. Pemantauan difokuskan pada layanan transportasi darat, laut, dan udara serta posko-posko pemantauan mudik.
“Pengawasan ini merupakan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada layanan transportasi selama arus mudik Idul Fitri,” ujar Iriyani.
Ia menjelaskan, kegiatan pemantauan dilaksanakan mulai 11 hingga 17 Maret 2026 dengan menyasar berbagai sarana dan prasarana transportasi yang digunakan masyarakat selama periode mudik.
Pemantauan Dimulai dari Sofifi
Pada hari pertama pengawasan, tim Ombudsman melakukan pemantauan di Pelabuhan Ferry Galala, Sofifi. Di area parkir pelabuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan mendirikan Posko Mudik Gratis untuk melayani masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

Program mudik gratis ini menyasar tiga wilayah daratan di Pulau Halmahera, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Sebanyak empat armada transportasi darat disiapkan untuk melayani penumpang, terdiri dari dua bus besar dan dua minibus.
Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, pelayanan di posko mudik gratis tersebut berjalan cukup lancar. Petugas dari Dinas Perhubungan terlihat aktif melakukan pendampingan serta mengarahkan para penumpang yang memanfaatkan layanan tersebut.
Meski demikian, Ombudsman masih menemukan sejumlah hal yang perlu ditingkatkan, terutama terkait penyediaan informasi layanan mudik seperti jadwal dan jam keberangkatan, pemasangan nomor pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta penyediaan fasilitas khusus seperti ruang laktasi dan kursi roda.
Fasilitas Pelabuhan Speed Sofifi Perlu Ditingkatkan
Selain di pelabuhan ferry, tim Ombudsman juga melakukan pemantauan di ruang tunggu Pelabuhan Speed Sofifi serta armada speed boat yang melayani penumpang.
Iriyani menyebut ruang tunggu pelabuhan tersebut telah mengalami perbaikan dan terlihat lebih bersih. Namun dari sisi sarana dan prasarana masih perlu ditingkatkan demi kenyamanan penumpang.
Beberapa fasilitas yang dinilai perlu disediakan antara lain ruang laktasi atau ruang menyusui, toilet khusus, kursi atau tempat duduk tambahan, kursi roda, serta fasilitas pendukung lainnya.
Sementara dari sisi keselamatan transportasi laut, sebagian besar armada speed boat yang beroperasi telah dilengkapi peralatan keselamatan seperti jaket pelampung (life jacket) dan alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, kesesuaian antara jumlah penumpang dan daftar manifest juga terpantau berjalan sesuai ketentuan.
Tiket Mudik Bersubsidi 50 Persen
Di sela pemantauan, Ombudsman juga melakukan pertemuan terbatas dengan Koordinator Tiket Bersubsidi Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Nasrin. Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa pemerintah provinsi memberikan subsidi tiket mudik sebesar 50 persen bagi masyarakat.
Sistem pembelian tiket dilakukan secara daring melalui operator penjualan tiket Ferinesia dan Easybook.
Ombudsman pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program tiket bersubsidi tersebut. Jika ditemukan indikasi kecurangan dalam penjualan atau proses mendapatkan tiket subsidi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program subsidi tiket ini tepat sasaran dan berjalan secara transparan,” pungkas Iriyani.











