BerandaHukum

Pemkot Ternate Didesak Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Penganiayaan

111
×

Pemkot Ternate Didesak Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Ternate.

Ternate – Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial DN, yang juga pejabat eselon III (Kepala Bidang) di lingkungan Dinas Sosial Kota Ternate, terhadap staf yang berinisial D pada Jumat, 21 Januari 2026 lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, sebagaimana tercantum dalam surat nomor BP/04/I/RES.1.6/2026/Sat Reskrim.

Kuasa Hukum Korban, Lukman Harun, menyentil konsekuensi administratif dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat 1 huruf d jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, selain aspek pidana, tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran berat dalam UU ASN.

“Kami mendesak penyidik harusnya melihat semangat UU No. 1 Tahun 2023 dan UU TPKS. Negara tidak lagi menoleransi kekerasan terhadap perempuan yang memanfaatkan relasi kuasa,” kata Lukman, dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Ia mengatakan bahwa tindakan pelaku yang menyerang korban di rumahnya, di depan orang tua korban, adalah bentuk arogansi yang menghina prinsip perlindungan martabat perempuan dalam hukum nasional kita yang baru.

“ASN wajib menjunjung nilai dasar dan kode etik. Penganiayaan oleh pejabat struktural terhadap bawahan mengharuskan dilakukan pemberhentian sementara sesuai UU ASN,” tegasnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Korban yang lain, Julfandi Gani, mengingatkan bahwa penyidik seharusnya segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengingatkan penyidik bahwa berdasarkan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), status pelaku sebagai pejabat publik dan atasan korban adalah faktor pemberat pidana yang mutlak,” tegasnya.

Julfandi juga bilang, berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021, bahwa negara wajib menjamin akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi.

“Maka, membiarkan tersangka tetap bebas berkeliaran setelah mendatangi rumah korban adalah pengabaian terhadap perintah Undang-Undang,” pungkasnya.

Dalam tuntutannya, Kuasa Hukum korban mendesak Pemerintah Daerah Segera menerapkan sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga menuntut Kepolisian untuk segera melakukan penahanan karena terlapor (tersangka) adalah atasan korban dan mendesak kepolisan tidak hanya melihat kasus tersebut sebagai penganiayaan biasa, tapi mengenakan perspektif korban dengan mengenakan UU TPKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *