BerandaLingkungan

Kasus Tambang Ilegal Seret PT Harum Energy, Polda Malut Mulai Penyelidikan

44
×

Kasus Tambang Ilegal Seret PT Harum Energy, Polda Malut Mulai Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Laporan yang diajukan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal milik Kiki Barkie melalui PT Position, kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Kepada Tim Hukum Katam Malut, Kapolda Malut Waris Agono, menyarankan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung ke Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut.

“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.

“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar Agus singkat.

Agus juga menyebutkan dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta, sehingga menyarankan laporan tersebut dikonfirmasi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Tim Hukum Katam Malut kemudian menghubungi penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, Ps Kasubdit IV Tipidter, Kompol Rona. Dalam keterangannya, Rona membenarkan bahwa laporan Katam Malut telah diproses dan berada pada tahap penyelidikan.

“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” jelas Rona.

Ia menambahkan, penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” tandasnya.

Langkah dan respons Polda Malut ini mendapat apresiasi dari Katam Maluku Utara. Melalui Kuasa Hukum, Julfandi Gani, ia menyampaikan bahwa Katam Malut mengapresiasi Polda Malut menyusul laporan yang diajukan pada Senin, 2 Februari 2026 lalu.

“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Kapolda Malut, yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Malut dan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Katam akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.

Katam Malut juga mengajak masyarakat turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Penegakkan hukum yang konsisten di sektor pertambangan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang, termasuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *