Repostnews.com – Gerakan Koalisi Save Sagea yang terdiri dari pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Desa Sagea melakukan aksi pemboikotan terhadap aktivitas industri PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang berada di Kawasan Site PT Zong Hae Rare Metal Mining, Halmahera Tengah, pada Selasa (3/2/2026).
Massa aksi menilai sejak lima bulan perusahaan tambang tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, PT MAI juga dinilai telah merusak ekosistem pesisir laut dengan melakukan aktivitas penimbunan/reklamasi di Kawasan Pesisir Desa Sagea.
Selain persoalan administratif perizinan, Koalisi Save Sagea juga memberikan pandangan politis bahwa aktivitas pertambangan hanya akan mewariskan kerusakan ekologi bagi generasi mendatang. Menurut mereka, penolakan terhadap PT MAI bukan hanya perkara ganti rugi lahan, melainkan tentang ruang hidup dan ekosistem desa mereka.
Masifnya penggelontoran izin untuk industri esktraktif di Teluk Weda, Halmahera Tengah, telah mengabaikan tidak hanya ruang hidup masyarakat, tapi juga ruang sejarah mereka. Ditambah lagi lemahnya pengawasan dalam hal penerbitan IUP di Maluku Utara.
Kebijakan struktural yang tidak tegas terhadap menindak korporasi yang merusak dan kerap mengabaikan daya dukung lingkungan ini kemudian berimplikasi tidak hanya pada kerugian negara, tapi juga bencana ekologis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat lokal. Salah satu contohnya adalah longsor yang terjadi di Halmahera Timur baru-baru ini.
Desa Sagea sendiri memiliki dua ritus ekologi yang menyejarah bagi warganya, yaitu Kawasan Karts Bokimaruru dan Telaga Yonelo. Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat Sagea masih berupaya menjaga kampung mereka dari industrialisasi tambang. Mereka percaya bahwa saat ini Sagea adalah banteng terakhir di Teluk Weda yang harus dilindungi.
Karena itu, WALHI Maluku Utara menyatakan:
1. Dukungan solidaritas kepada Koalisi Save Sagea dan komunitas warga yang sedang berjuang melawan korporasi tambang, PT MAI;
2. Menuntut pemerintah, pusat maupun daerah, untuk merespons aksi pemboikatan yang dilakukan oleh Koalisi Save Sagea dengan menindak tegas PT MAI sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ancaman krisis ekologi Desa Sagea di masa mendatang.
3. Menuntut pemerintah, pusat maupun daerah, melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap setiap perizinan IUP di Maluku Utara.











