Repostnews.com — Terkuaknya permasalahan akses jalan warga yang ditutup sekitar 20 tahun usai adanya pengakuan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mita Nurhasanah, di Kelurahan Mangga Dua Utara, RT 009/RW 003, Ternate, memicu sorotan publik.
Salah satunya dari Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh, yang mengatakan bahwa setiap warga negera memiliki hak untuk mendapatkan akses jalan.
Menurutnya, jika jalan tersebut ditutup dengan sengaja dan menyebabkan orang lain terisolasi, maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
“Hak untuk mengakses tanah itu didukung oleh prinsip hukum Servituut dan Asas Fungsi Sosial Tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tanah tidak boleh digunakan secara sepihak untuk menutup akses publik,” ujarnya saat ditemui media, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) UUPA memang mendefinisikan hak milik sebagai hak terkuat dan terpenuh, namun tetap mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA yaitu tanah tetap memiliki fungsi sosial.
“Hak milik tidak bersifat mutlak dan harus memperhatikan kepentingan umum. Olehnya itu, secara yuridis hak milik atas tanah dapat dikesampingkan untuk membuka akses jalan bagi tanah yang terkurung (terisolasi),” tegasnya.
Rafiq meminta kepada Pemerintah Kelurahan setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan warga mengenai hak akses jalan dan hak atas tanah tersebut, agar tidak menjadi polemik antar warga masyarakat.
“Lurah harus secepatnya mempertemukan para pihak dalam forum (mediasi) yang resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Lurah mengabaikan persoalan ini hingga berlarut-larut dan berakhir di pengadilan, maka Lurah dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan terkait pelayanan publik, karena tidak mampu menyeselaikan persoalan warga.











