Repostnews.com — Publik Indonesia, khususnya Maluku Utara, dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal tahun 2026, tanggal 9 hingga 11 Januari, di Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Operasi Lembaga Anti Rasuah tersebut atas dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan petugas KPP Madya Jakarta Utara. KPK berhasil menyita barang bukti yang totalnya senilai Rp6,38 miliar, berupa uang tunai, Dolar Singapura, dan logam mulia 1,3 kg.
Atas hal itu, Direktur Harian Advokasi Tambang (Hantam) Malut, Alfatih Soleman, mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, PT WP itu terjerat OTT KPK karena berupaya untuk mengurangi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Sampai saat ini publik masih menunggu hasil pemeriksaan KPK kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Alfatih dalam keterangan persnya, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, besar harapan masyarakat agar tidak satupun para petinggi, baik pihak perusahaan maupun pemerintah yang terlibat dalam kasus ini lolos begitu saja. Ia menegaskan agar tidak ada lagi perusahaan maupun oknum pejabat yang coba-coba untuk melakukan hal serupa.
Selain dari kasus suap pajak PT WP, Hantam Malut juga mengingatkan tentang kasus penjualan ore ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Alfatih menuturkan, bahwa kasus ini seharusnya sudah punya kejelasan, karena semenjak kasus ini mencuat ke publik kurang lebih 2 tahun berjalan.
“Tapi kami melihat belum ada perkembangan yang signifikan, kami curiga kasus ini masih berada di meja penyidik Polda Malut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Hantam Malut telah berulang kali mempertanyakan keberlanjutan penanganannya, karena Polda Malut dinilai tidak serius menangani kasus yang melibatkan PT WKM sehingga proses ini terkesan jalan di tempat.
“Mabes Polri atau KPK harus segera ambil alih untuk tindaklanjut secara serius,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, Hantam Malut menduga ada upaya menutupi dan menyelasaikan kasus pejualan ore ilegal ini lewat pembayaran pajak kepada daerah agar pertanggungjawaban pidana bisa terlepas.
“Jika ini benar terjadi, dipastikan ada proses gelap yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh baik dari perusahaan pertambangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat,” pungkas Alfatih.











