BerandaHukum

Dinilai Lambat Tangani Kasus Tambang, HANTAM Malut Gelar Aksi di Mabes Polri

89
×

Dinilai Lambat Tangani Kasus Tambang, HANTAM Malut Gelar Aksi di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Repostnews – Merasa kecewa dengan penegakkan hukum di sektor pertambangan Maluku Utara membuat Harian Advokasi Tambang (HANTAM) Malut akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar (Mabes) Polri.

Koordinator HANTAM Malut, Alfatih Soleman, memastikan pihaknya akan mengepung Mabes Polri pada Rabu, 21 Januari 2026 mendatang.

Kepastian ini diperkuat dengan telah masuknya surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (19/1/2026) dengan Nomor: 012/B/HTM/I/2026. Diketahui, gerakan ini melibatkan 60 massa aksi baik dari Jakarta dan Maluku Utara.

Dalam _press release_ yang diterima Repostnews, Alfatih mengungkapkan alasan mendalam dibalik aksi yang akan digelar besok.

“Kami datang ke Jakarta bukan tanpa alasan. Maluku Utara sedang dalam kondisi darurat penegakan hukum pertambangan. Kami menilai Kapolda Maluku Utara telah gagal menjaga amanah hukum dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal di daerah kami,” tegasnya.

Menurutnya, pencopotan Kapolda Malut adalah harga mati, disebabkan penanganan kasus-kasus tambang sangat lambat dan tidak serius.

“Jika pemimpinnya tidak mampu memberikan ketegasan, maka harus diganti oleh figur yang berani menindak mafia tambang tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyoroti polemik PT WKM. Menurutnya, kasus penjualan 90.000 metrik ton ore ilegal oleh PT WKM harus segera diambil alih oleh Mabes Polri.

“Kami siap suarakan rapor merah Kapolda kepada Kapolri. Kami tidak ingin kasus ini ‘masuk angin’ jika hanya ditangani di daerah. Kami butuh keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tutup Alfatih.

Berdasarkan keterangannya, HANTAM Malut telah menyiapkan tuntutan yang akan disampaikan kepada Kapolri, antara lain:

1. Copot Kapolda Malut: Mendesak Kapolri segera melakukan pencopotan karena dinilai tidak serius menangani kasus pertambangan.

2. Menuntut Mabes Polri segera menarik penanganan kasus dugaan penjualan ore ilegal PT WKM dari wilayah hukum Polda Malut.

3. Meminta Mabes Polri melakukan audit terhadap seluruh izin dan penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara.

4. Memberantas segala bentuk pelanggaran perusahaan pertambangan yang merugikan rakyat Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *