Repostnews, Ternate — Kuasa Hukum PT. Beteravel Indonesia Perkasa (BIP), Muhammad Hasan Basri, menanggapi informasi yang beredar di publik dan terkesan menyerang PT. BIP, bahwa PT. BIP pernah menerima aliran dana jamaah untuk melakukan umroh.
Ia menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan yang menganggap PT. BIP melakukan penipuan itu juga tidak benar, dan akan kami uji secara hukum.
“Jika pernyataan yang dibuat tidak benar maka ini hanyalah fitnah, karena pernyataan yang disampaikan merupakan tuduhan yang tidak berdasar, kalaupun ada transaksi dengan mengatasnamakan PT. BIP harus dicek kebenarannya, semuanya harus berbasis data yang nantinya akan di uji secara hukum,” tegas Hasan.
Menurutnya, transaksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan PT. Beteravel Indonesia Perkasa sudah disikapi pihak perusahaan bahwa aliran dana yang ditransfer bukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim.
“Jika pihak yang mengklaim bahwa data yang ada itu benar, kami juga bisa mengklaim kebenaran dengan data yang ada. Olehnya itu, untuk mengetahui kebenarannya maka kita sama-sama menguji secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jangan lagi ada justifikasi seolah PT. BIP yang salah, ini peradilan opini yang sesat.
“Klien kami, Direktur PT. Beteravel Indonesia Perkasa, sudah melakukan klarifikasi secara langsung di Polres Ternate pada tanggal 18 Desember 2025 dan itu sudah selesai,” ucap pria lulusan Magister Hukum UII Yogyakarta tersebut.
Terkait dana yang ditransfer ke rekening Beteravel Indonesia Perkasa, lanjut Hasan, perlu diketahui ada 5 (lima) orang, sisanya melakukan transfer ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim.
“Proses pengembalian dana tersebut telah dilakukan oleh Direktur Beteravel kepada 5 (orang) calon jamaah umroh di Polres Ternate pada 18 Desember 2025 dan telah dbuat surat pernyataan terkait pengembalian dana tersebut,” ungkapnya.
Hasan juga bilang, pihaknya sudah mengajukan laporan inisial IY kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
“Kami ingatkan kepada pihak-pihak lain yang mencoba menggiring opini negatif yang berpotensi pada pencemaran nama baik ataupun fitnah, ada konsekuensi hukumnya,” terang Acan—sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut Hasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi, kami meminta jangan menciptakan peradilan opini yang tidak berdasar, serahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk proses permasalahan ini, dari proses hukum baru kita mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita tunggu proses hukum,” tandasnya.











