Ternate, Repostnews — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kie Besi Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera memecat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Halteng yang diduga menghina dan mengancam manajer Badan Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris LBH Kie Besi Maluku Utara, Erlan Muhdar, menyusul beredarnya rekaman percakapan yang menunjukkan seorang pejabat publik melontarkan hinaan, menyebut manajer LPP Tipikor sebagai “binatang” dan “anjing”.
“Bahasa seperti itu bukan hanya tidak pantas. Itu adalah bentuk penghinaan terbuka oleh jabatan negara terhadap warga negara. Dari perspektif politik, pejabat seperti ini tidak layak dipertahankan,” tegas Erlan kepada media di Ternate, Minggu (5/1/2026).
Erlan menegaskan, dalam sistem hukum, pejabat publik adalah perpanjangan tangan negara. Ucapan dan sikap para pejabat mencerminkan wajah negara di hadapan rakyat.
“Ketika para pejabat menyebut warga negara sebagai binatang, bukan hanya individu yang dipermalukan, tetapi juga martabat negara dan pemerintah itu sendiri,” katanya.
Ia menilai tindakan itu menunjukkan kegagalan memahami prinsip-prinsip dasar pemerintahan konstitusional, di mana kekuasaan dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
LBH Kie Besi menilai penggunaan bahasa kasar dan ancaman terhadap badan pengawas publik bukanlah peristiwa sepele. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kapasitas para pejabat dalam mengelola urusan publik.
“Pejabat yang anti-kritik dan menanggapi pengawasan publik dengan sumpah serapah harus dicurigai karena tidak siap diawasi. Ini adalah peringatan bagi Bupati untuk segera bertindak,” kata Erlan.
LBH Kie Besi juga menegaskan, Bupati Halteng memiliki wewenang dan tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan disiplin, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya Erlan, mentoleransi perilaku intimidasi pejabat dianggap sama dengan membiarkan penyimpangan nilai-nilai pemerintah dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Jika Bupati diam, publik harus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” kata Erlan.
Atas dasar itu, LBH Kie Besi Utara Maluku dengan tegas meminta pemecatan Kabag Kesra sebagai tindakan administratif dan moral, sambil tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemecatan adalah bentuk tanggung jawab politik dan administratif. Negara tidak bisa dipimpin dengan penghinaan dan ancaman,” pungkas Erlan.











