Oleh : Herman Oesman
(Dosen Sosiologi FISIP UMMU)
“Konflik kepentingan dapat dicegah jika sistem governance dirancang penuh etika dan transparansi…”
Konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan salah satu isu paling krusial dalam relasi antara bisnis dan kekuasaan. Dalam konteks negara modern, ruang interaksi antara keduanya semakin melebar melalui mekanisme politik elektoral, kebijakan publik, serta skema pembangunan ekonomi yang sangat bergantung pada investasi.
Ketika kepentingan bisnis dan kekuasaan saling bertaut dan memilin, maka proses pengambilan keputusan dapat mengalami bias, penyalahgunaan wewenang, hingga oligarkisasi kebijakan.
Pernyataan Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu di tahun 2025, tentang tak ada konflik kepentingan dalam kepemilikan saham atas perusahaan tambang yang diklaim “turun waris” dari keluarga, memancing perdebatan di media. Munculnya pernyataan gubernur Maluku Utara itu, merupakan respon atas pernyataan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan bisnis tambang di satu sisi dan sisi lain dari kekuasaan yang dipegang gubernur Maluku Utara, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bisnis dan kekuasaan pada dasarnya mengandung karakter yang saling memengaruhi. Menurut C. Wright Mills, dalam The Power Elite, menegaskan, struktur kekuasaan modern ditentukan tiga entitas besar: korporasi, militer, dan politik. Mills menyebutnya sebagai power elite, yakni segelintir kelompok yang memiliki kapasitas menentukan arah kebijakan negara (Mills, 1956 : 9–12).
Dalam konteks tersebut, bisnis tidak lagi berdiri sebagai sektor ekonomi semata, melainkan sebagai institusi yang dapat membentuk aturan main politik demi kepentingannya.
Sementara itu, dalam perspektif kapitalisme modern, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga fasilitator bagi akumulasi kapital. Neoliberalisme sejak 1980-an, demikian David Harvey menjelaskan, telah membentuk logika baru hubungan antara negara dan bisnis : di mana negara membuka ruang selebar mungkin untuk investasi, privatisasi, dan deregulasi (Harvey, 2005). Dalam struktur seperti itu, peluang terjadinya konflik kepentingan meningkat drastis karena pejabat publik dapat mengambil keputusan yang lebih menguntungkan bisnis dibanding kepentingan publik.
Konflik kepentingan terjadi ketika seseorang dalam posisi otoritas memiliki kepentingan pribadi, baik ekonomi maupun politis, yang dapat memengaruhi keputusan publik. Menurut Dennis Thompson (1993), konflik kepentingan tidak selalu berarti korupsi, tetapi merupakan kondisi yang berpotensi melahirkan korupsi jika tidak dikendalikan.
Dalam relasi bisnis dan kekuasaan, konflik kepentingan biasanya muncul dalam beberapa bentuk utama :
Pertama, regulasi yang bias. Tatkala pejabat publik sebelumnya bekerja di sektor bisnis tertentu, ia dapat mendorong lahirnya regulasi yang menguntungkan mantan perusahaannya. Fenomena ini dikenal sebagai revolving door, yaitu pertukaran posisi antara birokrasi dan korporasi.
Dua, pembiayaan politik. Bisnis acapkali memberikan dukungan dana kepada kandidat politik dengan harapan adanya imbal balik kebijakan. Studi Nauro F. Campos & Francesco Giovannoni (2008) menunjukkan, bahwa pembiayaan politik oleh korporasi secara signifikan memengaruhi isi regulasi di negara berkembang.
Tiga, penunjukan pejabat dari kalangan bisnis.
Praktik ini dapat menciptakan bias kebijakan karena pejabat tersebut memiliki jejaring dan kepentingan tertentu dalam dunia usaha. Di Indonesia, fenomena “pengusaha-politisi” menjadi contoh bagaimana eksistensi ganda ini menimbulkan keraguan publik atas independensi kebijakan.
Empat, privatisasi dan konsesi sumber daya. Dalam banyak kasus, konflik kepentingan terjadi ketika pejabat publik memberikan konsesi lahan, tambang, atau proyek kepada perusahaan yang memiliki kedekatan politik. Kasus privatisasi BUMN dan izin tambang di berbagai daerah menunjukkan pola tersebut.
Jeffrey Winters dalam bukunya Oligarchy (2011), menyatakan bahwa negara dunia berkembang banyak mengalami “oligarki material”, yaitu bentuk kekuasaan yang ditentukan oleh kekayaan ekstrem.
Dalam kerangka ini, konflik kepentingan antara bisnis dan kekuasaan bukanlah peristiwa individual semata, tetapi struktur sistematis yang memungkinkan elite ekonomi menguasai kebijakan publik.
Misalnya, tatkala kebijakan pembangunan diarahkan pada ekstraksi sumber daya alam, maka para pemilik modal besar menjadi aktor utama yang menentukan arah regulasi. Negara pun acapkali bergantung pada penerimaan yang bersumber dari konsesi pertambangan, sehingga bargaining power masyarakat melemah.
Etika, Transparansi
Konflik kepentingan dapat dicegah jika sistem governance dirancang penuh etika dan transparansi. Menurut OECD (2014), konflik kepentingan dapat diminimalkan melalui tiga mekanisme : disclosure (pengungkapan kepentingan pribadi), recusal (pengunduran diri dari proses pengambilan keputusan), dan oversight (pengawasan independen).
Namun di banyak negara, mekanisme ini tidak berjalan efektif karena regulasi lemah, lembaga pengawas tidak independen, dan budaya politik cenderung permissif terhadap hubungan transaksional. Selain itu, masyarakat acap tidak memiliki akses terhadap informasi kepemilikan saham atau relasi politik pejabat publik.
Dalam perspektif etika politik, Hannah Arendt dalam karyanya, On Violence (1970) mengingatkan, bahwa kekuasaan selalu berpotensi disalahgunakan ketika tidak ada akuntabilitas publik. Etika publik hanya dapat terbentuk ketika pejabat politik sadar bahwa setiap kebijakan merupakan mandat moral untuk kepentingan umum, bukan alat untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Relasi antara bisnis dan kekuasaan sebenarnya tidak harus selalu berujung pada konflik kepentingan. Dalam ekonomi modern, kolaborasi antara keduanya diperlukan untuk mendorong pembangunan. Namun, relasi tersebut harus dikelola dalam kerangka checks and balances yang jelas.
Langkah-langkah penting yang dapat dilakukan, yaitu : mewajibkan pejabat publik mengungkapkan aset dan kepemilikan bisnis secara berkala;
membatasi pendanaan politik dari perusahaan dan memperketat audit; mengatur masa tunggu (cooling-off period) bagi pejabat yang berpindah dari sektor publik ke sektor bisnis; dan memperkuat partisipasi publik dalam proses penyusunan cvkebijakan.
Relasi bisnis dan kekuasaan harus berada dalam koridor kepentingan publik. Tanpa itu, demokrasi berpotensi terjebak dalam kooptasi kepentingan korporasi.
Dengan demikian, Gubernur Maluku Utara, harus menjelaskan secara konkrit, apakah memang relasi bisnis dan kekuasaan tak ada konflik kepentingan, sebagaimana diumbar di berbagai media.











