Repostnews — Sidang perkara Wanprestasi atau Cidera Janji yang digelar di Pengadilan Negeri Soa-Sio dengan nomor Perkara (04/Pdt.G.S/2025/PN Sos) memasuki babak baru, yakni Agenda Pembuktian.
Sidang tersebut dilakukan kemarin (Senin, 29/12/2025) dan berlangsung panas sekaligus menimbulkan kegaduhan akibat kesaksian yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Tergugat menghadirkan saksi bernama Darwin Salmin alias Darwin yang juga menjabat Camat Sahu, Halmahera Barat.
Kuasa Hukum Penggugat Sofyan Sahril saat ditemui awak media menjelaskan, saksi dari pihak tergugat diduga memberikan keterangan palsu didalam persidangan. “Karena itu, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum, pihak penggugat akan melaporkan Camat Sahu ke Polresta Kota Tidore karena Locus dan Tempus Delicty berada dalam wilayah hukum Polresta Kota Tidore,” ujarnya.
Kata Sofyan, dugaan pemberian keterangan palsu terjadi saat Majelis Hakim bertanya, apakah saudara saksi Tergugat mengetahui berapa jumlah nominal pengambilan material yang menjadi dasar terjadinya kerugian yang didalilkan oleh Penggugat? “Dengan lantang dan tegas, saksi tergugat menjawab tidak mengetahuinya. Padahal, Camat Sahu sangat mengetahui hal yang ditanyakan majelis hakim,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menambahkan pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterangan saksi tersebut adalah kebohongan nyata. “Bukti yang kami kantongi jelas terlihat bahwa apa yang ditanyakan Majelis Hakim diketahui betul oleh Camat Sahu. Namun, dengan sadar ia memberikan keterangan palsu di persidangan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun karena memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” tutupnya.











