BerandaKabar PublikLingkungan

Terkait Intimidasi Buruh di PT. IWIP, Praktisi Hukum: Pecat atau Citra Perusahaan Makin Buruk

516
×

Terkait Intimidasi Buruh di PT. IWIP, Praktisi Hukum: Pecat atau Citra Perusahaan Makin Buruk

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh.

Repostnews — Manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) khususnya oknum di bagian Industrial Relations atau IR sebagaimana laporan dari Aliansi Buruh Bersatu Halmahera Tengah (Halteng), adanya dugaan intimidasi, tekanan dan upaya sistematis untuk menghalang-halangi karyawan atau buruh yang akan melakukan demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025.

Olehnya itu, Praktisi Hukum Rafiq Hafitzh menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum. “Aksi demontrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Rafiq.

Menurutnya, tindakan seperti itu merupakan pelanggaran karena secara langsung mengisolasi hak-hak buruh. “Hal ini harus jadi perhatian serius perusahaan, harus ditindaklanjuti dan diproses. Kemudian pihak perusahaan harus berani memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada oknum tersebut. Konsekuensinya, pecat atau citra perusahaan makin buruk,” tegasnya.

Ia juga menegaskan oknum tersebut jika dipertahankan, perusahaan pasti dinilai sangat arogan oleh publik. “Oknum seperti ini dinilai anti-demokrasi yang akan merugikan perusahaan karena tidak mengerti amanah konstitusi,” tutup Rafiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *