Repostnews — Persoalan tidak dibayarkannya insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) kembali mencuat di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Insentif RT dilaporkan belum dibayarkan selama 10 bulan pada tahun 2024 dan 8 bulan pada tahun 2025, sehingga totalnya 18 bulan.
Ketua RT 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga Fajri Ismit mengonfirmasi, pada tahun 2024 dirinya hanya menerima 2 bulan gaji, namun tidak mengetahui secara pasti pembayaran tersebut untuk bulan apa. Hal serupa terjadi pada tahun 2025, di mana ia hanya menerima 4 bulan gaji, juga tanpa penjelasan dari pemerintah desa.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan dan transparansi anggaran insentif RT tahun 2025 dari Pj. Kepala Desa Akelamo Cinga-Cinga,” ujar Fajri pada Kamis, (25/12).
Kondisi ini menimbulkan kejanggalan, mengingat anggaran penyediaan insentif RT/RW tahun 2024 sebesar Rp30.000.000 tercantum jelas pada baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, hingga kini para Ketua RT/RW mengaku tidak menerima pembayaran sesuai alokasi tersebut.
Fajri menyampaikan kecurigaannya terhadap pengelolaan dana tersebut. “Kalau di baliho tertulis anggaran insentif RT/RW Rp30.000.000 tahun 2024, tapi kami hanya menerima gaji beberapa bulan saja tanpa penjelasan. Tahun 2025 juga tidak ada transparansi. Ini membuat kami menduga ada penyalahgunaan dana,” katanya.
Sejumlah Ketua RT di Desa Akelamo Cinga-Cinga mengaku mengalami hal serupa, yakni hanya menerima insentif 2 bulan pada 2024 dan 4 bulan pada 2025, tanpa mekanisme pembayaran yang jelas.
Selain itu, Fajri juga menyoroti realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahap II yang dinilai belum sepenuhnya dikerjakan oleh pemerintah desa. “Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.











