Oleh : Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
“Jika kata tak lagi bermakna, lebih baik diam saja…” (Iwan Fals, lagu Awang-Awang, Album Hijau, 1994)
Di ruang publik Indonesia, dan khususnya di Maluku Utara, pernyataan pejabat dan akademisi kerap berseliweran di media massa, sosial media, diskusi, seminar, rapat-rapat, dan mimbar kebijakan. Namun tidak sedikit di antaranya terdengar nyaring tetapi hampa makna. Kalimat panjang, istilah teknokratis, bahkan jargon ilmiah kerap diproduksi tanpa fondasi konseptual yang kokoh. Akibatnya, pernyataan tersebut hanya menjadi angin lalu, singgah sejenak, lalu hilang tanpa meninggalkan arah, apalagi perubahan. Di sinilah konsep menjadi kunci. Bukan sekadar hiasan intelektual, melainkan fondasi berpikir yang menentukan mutu sebuah pernyataan.
Dalam tradisi ilmu sosial, konsep merupakan alat utama untuk memahami realitas. Karenanya, konsep berfungsi sebagai ideal type, yakni konstruksi analitis yang membantu peneliti membaca kenyataan sosial yang kompleks (Weber, 1978). Tanpa konsep, realitas hanya dipotret secara serampangan, reaktif, dan emosional. Pernyataan pejabat dan akademisi yang lahir tanpa konsep ibarat pidato tanpa peta. Terdengar meyakinkan, tetapi tidak tahu ke mana hendak melangkah.
Masalahnya, banyak pejabat publik dan akademisi hari ini lebih sibuk merespons situasi ketimbang merumuskan kerangka. Ketika krisis datang, bencana ekologis, konflik agraria, kebijakan pemerintah yang tumpang tindih, atau ketimpangan ekonomi, yang muncul acapkali sekadar komentar normatif : “akan dievaluasi”, “kebijakan itu menguntungkan,” “menjadi perhatian serius”, atau “sedang dikaji”. Kalimat-kalimat ini berulang, seragam, dan miskin konsep. Tanpa definisi masalah yang jelas, tanpa asumsi teoritis, dan tanpa indikator yang terukur, pernyataan tersebut tidak lebih dari retorika penenang publik, pencitraan, atau memancing simpati kuasa.
Tentang hal ini, Antonio Gramsci pernah mengingatkan, bahwa bahasa dan konsep merupakan bagian dari hegemoni. Siapa yang menguasai konsep, ia menguasai cara masyarakat memahami realitas (Gramsci, 1971). Ketika pejabat berbicara tanpa konsep, sebenarnya ia sedang melepaskan tanggung jawab intelektualnya. Ia membiarkan publik berenang dalam ketidakpastian makna, tanpa arah yang jelas. Di sinilah pernyataan kehilangan mutu dan daya transformasinya.
Hal serupa juga terjadi di kalangan akademisi. Tidak sedikit akademisi tampil di ruang publik sebagai “pakar”, tetapi menyampaikan pendapat tanpa kerangka teoritis yang eksplisit. Pendapat personal disamarkan sebagai analisis ilmiah. Padahal, akademisi sejatinya dituntut menjaga disiplin konseptual. Kekuatan ilmu sosial terletak pada kemampuannya membongkar common sense melalui konsep-konsep kritis (Bourdieu, 1990). Tanpa konsep, akademisi justru terjebak mereproduksi opini awam dengan baju ilmiah.
Konsep bukan sekadar definisi, melainkan cara berpikir sistematis. Dalam kerangka kebijakan publik, konsep menentukan bagaimana masalah dirumuskan (problem framing), siapa yang dianggap sebagai aktor kunci, dan solusi apa yang dianggap sah. Thomas Kuhn memperlihatkan, bahwa kerangka konseptual, atau paradigma, menentukan apa yang dianggap sebagai masalah dan apa yang diabaikan (Kuhn, 2012). Jika pejabat dan akademisi berbicara tanpa paradigma yang jelas, maka pernyataan mereka tidak memiliki daya menjelaskan (explanatory power).
Lebih jauh, pernyataan tanpa konsep berbahaya karena membuka ruang manipulasi. Kata-kata besar seperti “pembangunan”, “investasi”, atau “kepentingan nasional” acap digunakan tanpa definisi yang tegas. Akibatnya, konsep-konsep tersebut menjadi elastis dan mudah dipelintir sesuai kepentingan kekuasaan. Kondisi ini dikenal sebagai “kabut ideologis”, di mana bahasa digunakan untuk menutupi relasi kuasa dan eksploitasi (Harvey, 2005). Tanpa konsep yang jernih, publik sulit membedakan antara kebijakan publik dan kepentingan privat yang dibungkus retorika.
Konsep juga menjadi tolok ukur mutu intelektual. Pernyataan yang bermutu selalu dapat ditelusuri kerangka berpikirnya. Asumsi dasarnya, rujukan teorinya, dan implikasi kebijakannya. Sebaliknya, pernyataan tanpa konsep mudah berubah-ubah, inkonsisten, dan oportunistik. Hari ini berkata A, besok berkata B, tanpa merasa perlu menjelaskan perubahan posisi. Dalam jangka panjang, hal ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan dunia akademik.
Oleh karena itu, membangun budaya konseptual merupakan kebutuhan mendesak. Pejabat publik perlu menyadari bahwa setiap pernyataan adalah tindakan politik dan intelektual. Ia harus berpijak pada kerangka yang jelas, bukan sekadar intuisi atau tekanan situasional. Akademisi, di sisi lain, harus menjaga etika keilmuan dengan tidak menyederhanakan kompleksitas demi popularitas. Konsep bukan untuk mengasingkan publik, melainkan untuk menerangi realitas.
Pada akhirnya, konsep merupakan jembatan antara kata dan tindakan. Tanpa konsep, pernyataan hanyalah bunyi. Dengan konsep, ia menjadi arah. Jika pejabat dan akademisi ingin pernyataannya berdampak, mereka harus kembali pada disiplin berpikir; merumuskan konsep, menjelaskan asumsi, dan mempertanggungjawabkan makna. Tanpa itu semua, pernyataan, sekeras apa pun disuarakan, akan tetap menjadi angin lalu, kehilangan mutu, dan segera dilupakan.











