Repostnews – Rafiq Hafitzh Penasehat Hukum Korban menyampaikan kepada awak media bahwa benar korban telah melaporkan sejumlah pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya yang berinisial ST.
Laporan terkait dengan kasus tersebut telah diterima melalui SPKT Polres Ternate dengan Nomor : STPL/298/XI/2025/Res Ternate tertanggal 01 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIT. Berdasarkan laporan atau pengaduan tersebut, Terlapor dalam hal ini adalah Ketua HIPMI Halut berinisial RFIS, dkk.
Peristiwa itu terjadi saat pembukaan Musda HIPMI Malut sekitar pukul 15.00, di Ball Room Gamalama Hotel Sahid Bella, Kelurahan Jati.
Kejadian bermula saat Pelapor berada dalam ruangan dimana kegiataan Musda HIPMI Malut sedang berlangsung, tiba-tiba korban dilempar dengan sebuah kursi oleh seseorang tak dikenal yang diduga bertujuan untuk memprovokasi keadaan.
Kemudian pada saat yang sama korban langsung dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah pelaku beserta kawan-kawannya yang diduga adalah Ketua HIPMI Halut dan beberapa pengurusnya dari HIPMI Halut juga.
Pelapor di pukul di bagian pelipis kiri atas hingga robek, mata bagian kiri hingga pengelihatan menjadi buram, pipi bagian kiri hingga robek, belakang leher sebelah kiri hingga memar, dan di injak bagian belakang badan.
Berdasarkan kronologis di atas, korban merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut dan memilih untuk melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib, yakni melalui SPKT Polres Ternate.
Rafiq selaku penasehat hukum Pelapor meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolres Ternate, dengan harapan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan sesegera mungkin para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.











