Ternate – Kasus penganiayaan di Kelurahan Tobololo, Kota Ternate, yang sempat viral di media sosial kini ditempuh lewat jalur hukum.
Melalui Kuasa Hukum Rafiq Hafitzh, korban penganiayaan yang diketahui adalah sepasang suami-istri berinisial MNA dan SYYK telah melapor terduga pelaku yang berinisial CW ke SPKT Polres Ternate. “Laporan sudah kami masukkan dan sudah diterima Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL,” ujar Rafiq saat dikonfirmasi.
Menurut Rafiq, ada dua perkara yang dilaporkan yaitu dugaan pengeroyokan dengan nomor STPL/275/XI/2025/Res Ternate tertanggal 18 November 2025 dan STPL/282/XI/2025/Res Ternate terkait dugaan penganiayaan tertanggal 23 November 2025. “Kejadiannya tanggal 18 November, sekitar pukul 19.20 WIT. Namun, masih ada pelaku lain yang diduga terlibat pada kasus ini,” tambahnya.*











