BerandaHukumKabar Publik

Ini Penjelasan PH Korban Soal Peristiwa Penganiayaan di Tobololo

321
×

Ini Penjelasan PH Korban Soal Peristiwa Penganiayaan di Tobololo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Repostnews – Penasehat Hukum korban penganiayaan yang viral di media sosial, Rafiq Hafitzh, mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada 18 November 2025 di Tobololo lalu melibatkan lebih dari satu terduga pelaku, bukan hanya CW.

Ia menjelaskan, kedua korban adalah suami istri. Mereka mengendarai sepeda motor dari Makassar Timur dan berniat ke rumah orang tua sang istri (SYYK) di Sulamadaha. Kebetulan SYYK sedang jualan kue dan mendapat pesanan dari salah satu pembeli di Tobololo, mereka sekalian antar pesanan di Tobololo lalu melanjutkan perjalanan ke Sulamadaha.

Setiba di Tobololo, mereka berhenti namun kendaraan tetap hidup dan lampu depan menyala. “Saat itu, terduga pelaku (CW) berada di sebelah kiri jalan. CW yang mungkin merasa tidak terima kalau lampu motor milik korban mengarah padanya, sehingga setelah korban menyerahkan kue ke pembeli lalu melanjutkan perjalanan dan sekitar lima meter perjalanan tiba-tiba SYYK yang duduk di belakang (dibonceng) mendengar teriakan dari terlapor yang mengatakan “cukimai binatang”, bebernya.

Kata Rafiq, SYYK karena tidak terima, ia membalas ucapan tersebut dengan mengatakan “ngana da yang binatang.” Tak lama kemudian, CW mengejar kedua korban dengan motor miliknya dan menyambar mereka yang sedang dalam perjalanan lalu menarik kerak baju milik MNA (suami SYYK). Seketika itu SYYK langsung berteriak dengan suara keras mengatakan, “jang sontong saya pe laki, ngana su mabo kalu tra mau lampu motor kanal berarti dudu badiam dalam kamar bukan di pinggir jalan.”

Namun tidak terima ucapan SYYK, CW langsung menamparnya.

“Karena merasa tertekan (terancam) dalam posisi yang tidak aman dan tidak terima melihat istrinya (SYYK) di tampar oleh orang lain, akhirnya untuk melindungi diri mereka berdua dari ancaman, MNA langsung menarik kerak baju CW dan terjadilah baku hantam antara MNA dan CW,” ujarnya.

Tak lama kemudian, warga di sekitar melerai kejadian tersebut, tetapi CW merasa tidak puas dan langsung mengambil batu untuk menyerang MNA. Untuk melindungi diri dari ancaman, MNA hendak berlari untuk menghindar namun belum sempat mengamankan diri tiba-tiba di tengah jalan ada seorang pria menangkap MNA dan menyuruh warga untuk mengeroyoknya. “Menurut keterangan kedua korban, sebagian orang melempar dengan batu dan sebagiannya lagi memukul dengan kayu,” jelas Rafiq.

Lanjutnya, karena kedua korban merasa tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari warga setempat, SYYK lari untuk melindungi suaminya dalam keadaan tengkurap. “Tidak berselang lama, sekitar 3 pria datang membantu kedua untuk mengamankan mereka di rumah Ketua RT,” terang Rafiq.

Ternyata, masalah belum selesai sampai di situ. SYYK melihat ada seorang Babinsa di situ, namun keterangan SYYK bahwa Babinsa tidak memanggil CW untuk menyelesaikan masalah. Selanjutnya, setelah diamankan di rumah Ketua RT, SYYK mengobati (kompres) MNA di salah satu kamar. Tiba-tiba CW menerobos masuk ke dalam rumah menuju di kamar dan menginjak kepala MNA. Setelah kejadian itu, MNA dilarikan ke rumah sakit dan terbaring lemah.

“Atas kejadian tersebut kedua korban merasa sangat dirugikan dan memilih untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, melalui SPKT Polres Ternae. Kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Polres Ternate untuk melakukan pengembangan terkait dengan pelaku lain yang di duga terlibat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Rafiq.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *