Ekonomi & PolitikHukumKabar Publik

Pemkot Tikep Resmi Angkat 819 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

94
×

Pemkot Tikep Resmi Angkat 819 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Walikota Tikep, Muhammad Senen, Menyerahkan SK kepada PPPK Tahun 2025.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menunjukan komitmen dalam memperhatikan tenaga kerja daerah, sebanyak 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai Apel Pagi Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (10/11/2025).

WaliKota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan meskipun menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkot Tikep tetap mempertahankan tenaga PPPK.

“Di daerah lain, ada PPPK yang gajinya hanya Rp500.000. Namun di Kota Tidore kami tetapkan Rp1.500.000 per bulan. Selain karena niat tulus, pertimbangan kami adalah banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah mengabdi sangat lama, bahkan lebih dari 10 tahun,” ungkapnya.

Iya mengatakan, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengendurkan semangat membangun daerah. Ia pun mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja.

”Bapak dan Ibu evaluasi akan dilakukan perbulan bahkan pertahun, setelah menerima SK saya meminta agar lebih rajin, disiplin dan semangat dalam bekerja, tunjukan kinerja terbaik.” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebanyak 820 orang, terdiri dari 42 tenaga kesehatan, 151 tenaga guru, dan 627 tenaga teknis. Namun, yang telah memperoleh persetujuan teknis Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 819 orang.

“Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja per triwulan atau per tahun sesuai capaian dalam organisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mereka wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sebagai abdi negara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *