BerandaHukumKabar Publik

Ombudsman RI Ungkap Tambang di Malut Langgar IUP dan IUPK

81
×

Ombudsman RI Ungkap Tambang di Malut Langgar IUP dan IUPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, S.Pi., M.Si. Foto : Makulila

Repostnews – Asisten Muda Ombudsman RI Saputra Malik mengungkapkan, perusahaan tambang yang ada di Provinsi Maluku Utara diduga tidak memenuhi kewajiban Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-IUPK). Hal itu disampaikan dalam dialog publik bertajuk Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang yang diselenggarakan Yayasan Makulila Maluku Utara, di Room 1 Waterboom Ternate, Rabu (05/11/2025).

Saputra mengatakan, banyaknya laporan masyarakat dan lembaga sipil terkait pelanggaran perusahaan tambang di Maluku Utara, praktik ini jauh dari prinsip akuntabilitas dan profesionalitas. “Bahkan ada yang dikelola secara tertutup oleh keluarga sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang. Dilaporkan ekonomi Maluku Utara capai 30 persen, namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. “Angka pertumbuhan tinggi, tapi banyak warga masih kesulitan cari pekerjaan,” tegas Saputra.

Menurutnya, persoalan tambang bukan semata pro dan kontra terhadap eksploitasi sumber daya alam, melainkan bagaimana pengelolaannya dapat menjamin keadilan sosial bagi warga sekitar. “Penolakan total terhadap tambang bukan solusi. Yang perlu dikritisi adalah cara kelola dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *