BerandaHukumKabar PublikLingkungan

JATAM Malut Menuntut Mahkamah Agung RI, Tinjau Ulang Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji

128
×

JATAM Malut Menuntut Mahkamah Agung RI, Tinjau Ulang Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji

Sebarkan artikel ini
Persidangan 11 Warga Adat Maba Sangaji (Foto : JATAM Malut)

Ternate – Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Maluku Utara mengecam keras vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Soasio terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji, Jumat (17/10). Bagi JATAM Malut, putusan itu menandai tergerusnya keadilan hukum, karena yang dihukum bukanlah perusak lingkungan melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Dalam siaran persnya, JATAM Malut mengungkapkan fakta lapangan menunjukkan kriminalisasi tersebut terjadi karena warga menentang aktivitas pertambangan nikel oleh PT. Position, perusahaan yang merambat hutan adat, mencemari aliran sungai hingga merusak lahan pertanian warga. Mereka menilai, proses penegakan hukum terhadap para pejuang lingkungan adalah sebuah pelanggaran dan cacat prosedur.

Berdasarkan temuan JATAM Malut, penangkapan 27 warga tersebut saat mereka menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap PT. Position namun mereka kemudian diangkut menggunakan kendaraan milik PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). JATAM Malut menilai, tindakan itu menunjukkan polisi bukan hanya gagal secara independen tetapi telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.

Warga mengalami intimidasi dalam proses interogasi, pemaksaan tanda tangan tanpa pendampingan hukum dan bahkan kekerasan fisik. Bagi JATAM, kejahatan semacam itu bentuk pelanggaran HAM dan kriminalisasi, karena dalam hukum positif Indonesia, hak warga negara yang memperjuangkan kelestarian lingkungan diakui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat).

Selain itu, JATAM Malut tegas dalam tuntutannya, yaitu :

1. Mahkamah Agung RI meninjau ulang vonis hakim PN Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
2. Kepolisian RI melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal dan penggunaan fasilitas perusahaan tambang untuk operasi penegakan hukum.
3. Kementerian Lingkungan Hidup segera menjalankan amanat PermenLHK No. 22 Tahun 2018.
4. Presiden Republik Indonesia harus turun tangan langsung menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin penambangan PT. Position di Halmahera Timur serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.

Sebelumnya, sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio dengan hukuman penjara lima bulan delapan hari.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *