HukumKabar Publik

Diduga Upaya Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Minta Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Brimob

234
×

Diduga Upaya Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Minta Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Brimob

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum Rafiq Hafitzh

Ternate – Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan mahasiswi Unkhair Faida Sardi dengan tersangka Bripda MRF di kawasan salah satu gerai Indomaret, Akehuda, Kota Ternate, jadi sorotan publik. Dikutip dari mekarnews.com, beredar informasi bahwa sekitar lima orang yang mengaku dari Intel Brimob meminta pihak Indomaret untuk menghapus rekaman CCTV, Kamis (09/10).

Atas dugaan itu, Praktisi Hukum Rafiq Hafitzh meminta Kapolda Malut tindak tegas oknum-oknum Brimob jika benar-benar ada upaya menghilangkan rekaman CCTV tersebut. Ia menuturkan, hal seperti itu merupakan dugaan tindak pidana Menghilangkan Barang Bukti yang dalam Pasal 221 ayat 1 butir 2 KUHP menerangkan sanksi bagi seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dengan maksud untuk menutupi kejahatan atau mempersulit penyidikan dan penuntutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Rafiq menyebutkan, dugaan menghapus barang bukti rekaman CCTV oleh oknum Brimob juga mencederai Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, transparansi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Ia menambahkan, konsekuensinya harus dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila dugaan tersebut terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *