Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 akan mengalami penurunan signifikan sebesar 33,62 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, dalam rapat paripurna DPRD Haltim dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di ruang sidang DPRD Haltim, Kamis 23 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim, Idrus Enos Maneke, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam pidatonya, Bupati Ubaid menjelaskan, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-63/PK/2025 tertanggal 25 September 2025, tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Haltim telah menyesuaikan rancangan postur KUA-PPAS 2026.
Menurutnya, Pendapatan Daerah Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp935,6 miliar, turun Rp473,9 miliar dari target Pendapatan Daerah Tahun 2025 yang mencapai Rp1,4 triliun.
“Penurunan APBD 2026 ini dipengaruhi adanya penyesuaian alokasi transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang APBN 2026,” ujar Ubaid.
Ia menambahkan, kebijakan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya integrasi antara perencanaan kinerja, akuntabilitas, dan penganggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran bagi setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD,” jelasnya.
Dari sisi belanja, Ubaid menyebutkan bahwa Belanja Daerah Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,209 triliun, turun Rp772,4 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,98 triliun atau mengalami penurunan sekitar 38,98 persen.
“Dengan demikian, dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 terjadi defisit anggaran sebesar Rp273,5 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya (SiLPA),” tandasnya.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.











